Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Diwarnai Baku Tembak, Satu Pelaku Pembunuhan Tertangkap, Dua Pelaku Kabur

PALANGKA RAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan buronan kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Sei Gita , Kecamatan Mentangai , Kabupaten Kapuas pada tahun 2020 lalu.

Pelaku yang diketahui seorang pemuda bernama Murie berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di dalam sebuah pondok yang berada di area tambang pasir zircon yang ada Desa Gita, Jumat (23 /12/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

Penangkapan terhadap Murie sendiri berlangsung dramatis karena Murie bersama dua pelaku lain, yakni Jabin dan Birdie melakukan perlawanan saat mereka akan ditangkap.
Tidak tanggung-tanggung para tersangka ini melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan. Sempat terjadi aksi baku tembak antara ketiga pelaku dengan anggota kepolisian.
Murie akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sementara dua tersangka lain berhasil lolos dari penangkapan dari lari ke dalam hutan.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu dalam keterangannya di hadapan wartawan menyebut Murie merupakan tersangka dari pelaku pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban Samani (30) warga Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
“Pelaku pengeroyokan ini ada tiga orang , selain Muri yang sudah kami tangkap, ada dua tersangka lain,”katanya didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kusmanto Eko Saputro, Jumat (23/12/2022).
Dikatakan Faisal, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku kepada korban Samani terjadi Desa Sei Gita, 15 Oktober 2020.
Akibat pengeroyokan yang bermula dari sebuah kesalahpahaman antara korban dengan para tersangka tersebut, korban Samani sendiri akhirnya diketahui tewas saat menjalani di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Baca Juga :  Sahbirin-Muhidin Pemenang di PSU Pilgub Kalsel 2020
Barang bukti

Selain berhasil menangkap Murie, anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut menemukan berbagai jenis senjata api rakitan baik yang sudah jadi maupun yang baru dibikin.
“Kami menemukan barang bukti berupa dua senpi rakitan jenis laras panjang yang sudah jadi dan dua senpi rakitan laras pendek yang juga sudah jadi,” ujar Faisal sambil menambahkan bahwa seluruh senpi rakitan tersebut dibuat sendiri oleh ketiga tersangka.
Selain itu, juga ditemukan beberapa senpi yang sedang dalam proses pengerjaan maupun yang akan dibuat serta beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pengerjaan pembuatan senpi rakitan tersebut.
“Jadi mereka ini merakit sendiri untuk senjata api rakitan itu,” kata Faisal lagi.
Dari hasil interograsi awal yang dilakukan kepolisian terhadap Murie, diketahui kalau ada sejumlah senpi rakitan yang sudah dibuat mereka yang berhasil terjual.
“Dari pengakuan Murie ini ,sudah dua kali menjual senpi rakitan senilai Rp 1,5 juta per pucuknya,”ujar Faisal.(sja)

Baca Juga :  Ditlantas Gelar LATPRAOPS

PALANGKA RAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan buronan kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Sei Gita , Kecamatan Mentangai , Kabupaten Kapuas pada tahun 2020 lalu.

Pelaku yang diketahui seorang pemuda bernama Murie berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di dalam sebuah pondok yang berada di area tambang pasir zircon yang ada Desa Gita, Jumat (23 /12/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

Penangkapan terhadap Murie sendiri berlangsung dramatis karena Murie bersama dua pelaku lain, yakni Jabin dan Birdie melakukan perlawanan saat mereka akan ditangkap.
Tidak tanggung-tanggung para tersangka ini melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan. Sempat terjadi aksi baku tembak antara ketiga pelaku dengan anggota kepolisian.
Murie akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sementara dua tersangka lain berhasil lolos dari penangkapan dari lari ke dalam hutan.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu dalam keterangannya di hadapan wartawan menyebut Murie merupakan tersangka dari pelaku pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban Samani (30) warga Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
“Pelaku pengeroyokan ini ada tiga orang , selain Muri yang sudah kami tangkap, ada dua tersangka lain,”katanya didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kusmanto Eko Saputro, Jumat (23/12/2022).
Dikatakan Faisal, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku kepada korban Samani terjadi Desa Sei Gita, 15 Oktober 2020.
Akibat pengeroyokan yang bermula dari sebuah kesalahpahaman antara korban dengan para tersangka tersebut, korban Samani sendiri akhirnya diketahui tewas saat menjalani di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Baca Juga :  Sahbirin-Muhidin Pemenang di PSU Pilgub Kalsel 2020
Barang bukti

Selain berhasil menangkap Murie, anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut menemukan berbagai jenis senjata api rakitan baik yang sudah jadi maupun yang baru dibikin.
“Kami menemukan barang bukti berupa dua senpi rakitan jenis laras panjang yang sudah jadi dan dua senpi rakitan laras pendek yang juga sudah jadi,” ujar Faisal sambil menambahkan bahwa seluruh senpi rakitan tersebut dibuat sendiri oleh ketiga tersangka.
Selain itu, juga ditemukan beberapa senpi yang sedang dalam proses pengerjaan maupun yang akan dibuat serta beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pengerjaan pembuatan senpi rakitan tersebut.
“Jadi mereka ini merakit sendiri untuk senjata api rakitan itu,” kata Faisal lagi.
Dari hasil interograsi awal yang dilakukan kepolisian terhadap Murie, diketahui kalau ada sejumlah senpi rakitan yang sudah dibuat mereka yang berhasil terjual.
“Dari pengakuan Murie ini ,sudah dua kali menjual senpi rakitan senilai Rp 1,5 juta per pucuknya,”ujar Faisal.(sja)

Baca Juga :  Ditlantas Gelar LATPRAOPS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/