PALANGKA RAYA-Sekelompok pegawai berbaju PGRI putih memadati halaman Kantor DPRD Kalteng. Mereka mengadu kepada wakil rakyat mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, Khususnya Guru dan Perawat di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Spanduk bertuliskan permintaan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 terpasang di halaman Kantor DPRD Kalteng. Spanduk tersebut dibawa oleh sekelompok abdi negara, yakni guru dan perawat yang berasal dari 14 kabupaten/kota se- Kalteng. “Kembalikan TPP kami, kembalikan TKD kami.” Demikian kalimat yang tertulis pada spanduk dengan panjang sekitar dua meter.
Kedatangan sekompok pegawai yang kompak mengenakan seragam Korpri yakni ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat di DPRD Kalteng. Mereka pun diajak pihak DPRD untuk beraudiensi.
Slamet Winaryo selaku Wakil Ketua PGRI Kalteng mengharapkan apa yang menjadi tuntuan mereka terkait revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 itu segera direalisasikan. Pihaknya akan sangat mengapresiasi bila dilakukan pencabutan. “Kami optimistis apa yang menjadi tuntutan kami bisa tercapai,” ucap Slamet.
Senada disampaikan Napi selaku coordinator aksi. Ia mengatakan bahwa semua guru punya hak yang sama. “Terkait tunjangan, kami harap semua mendapatkan hak yang sama, mau itu guru yang bersertifikasi atau pun tidak,” ucap guru salah satu SMA di Katingan itu.
Menyikapi tuntutan terkait Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Khususnya Guru dan Perawat Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno turut menanggapi demo guru dan perawat di gedung DPRD Kalteng. Menurutnya, dari pertemuan dengan pihak guru dan perawat, keluhan yang disampaikan terkait pergub nomor 5 tahun 2022 ini adalah masalah hak yang merasa dikurangi.
“Saya dengar ada unek-unek dari para guru berkaitan hak-haknya. Dengan pergub itu, hak-hak mereka merasa dikurangi,” jelasnya di gedung dewan, Selasa (24/5).