Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Wiyatno: Saya Yakin Pak Gubernur Punya Pertimbangan Mengeluarkan Pergub

Ketika Sekelompok Pegawai Mengadu ke Dewan

Sekelompok pegawai berbaju PGRI putih memadati halaman Kantor DPRD Kalteng. Mereka mengadu kepada wakil rakyat mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Khususnya Guru dan Perawat di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

EMANUEL LIU LONGA-IRPAN, Palangka Raya

SPANDUK bertuliskan permintaan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 terpasang di halaman Kantor DPRD Kalteng. Spanduk tersebut dibawa oleh sekelompok abdi negara, yakni guru dan perawat yang berasal dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

“Kembalikan TPP kami, kembalikan TKD kami.” Demikian kalimat yang tertulis pada spanduk dengan panjang sekitar dua meter.

Kedatangan sekompok pegawai yang kompak mengenakan seragam Korpri yakni ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat di DPRD Kalteng. Mereka pun diajak pihak DPRD untuk beraudiensi.

Slamet Winaryo selaku Wakil Ketua PGRI Kalteng mengharapkan apa yang menjadi tuntuan mereka terkait revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 itu segera direalisasikan. Pihaknya akan sangat mengapresiasi bila dilakukan pencabutan. “Kami optimistis apa yang menjadi tuntutan kami bisa tercapai,” ucap Slamet.

Senada disampaikan Napi selaku coordinator aksi. Ia mengatakan bahwa semua guru punya hak yang sama. “Terkait tunjangan, kami harap semua mendapatkan hak yang sama, mau itu guru yang bersertifikasi atau pun tidak,” ucap guru salah satu SMA di Katingan itu.

Menyikapi tuntutan terkait Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Khususnya Guru dan Perawat Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno turut menanggapi demo guru dan perawat di gedung DPRD Kalteng. Menurutnya, dari pertemuan dengan pihak guru dan perawat, keluhan yang disampaikan terkait pergub nomor 5 tahun 2022 ini adalah masalah hak yang merasa dikurangi.

“Saya dengar ada unek-unek dari para guru berkaitan hak-haknya. Dengan pergub itu, hak-hak mereka merasa dikurangi,” jelasnya di gedung dewan, Selasa (24/5).

Menurutnya, kesejahteraan guru dan perawat menjadi perhatian dewan juga. “Pada intinya, kesejahteraan guru memang menjadi perhatikan kami bersama. Kalau guru tak sejahtera nanti juga dunia pendidikan kita repot. Harapan kami, setelah diskusi, ada jalan terbaik untuk guru dan perawat di Kalteng,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama 2022, Kasus Lakalantas di Kalteng Tewaskan 303 Orang

Untuk mencari jalan keluar masalah ini, dewan juga mengundang Disdik Kalteng dan Dinkes Kalteng. “Kami mengundang dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga untuk menanggapi masalah ini dan membahas bersama. Tadi hadir kepala disdik dan kepala dinkes,” jelasnya.

Namun, Wiyatno berkeyakinan lahirnya pergub nomor 5 tahun 2022 juga ada alasan yang jelas. “Saya yakin pak gubernur punya pertimbangan kenapa mengeluarkan pergub itu. Tapi harapanya dengan audiensi dan pertemuan hari ini akan dicapai titik temu,” ujarnya.

“Saya yakin pak gubernur juga sangat peduli dengan pendidikan dan kesehatan di Kalteng. Tidak hanya terhadap kesejahteraan, tatepi juga fasilitas fisik pak gubernur juga memperhatikan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsyah mengatakan bahwa kunci memperjuangkan aspirasi adalah keberanian. Selain itu, karena ada aturan yang mengatur, maka peluang untuk peninjauan kembali atas pergub masih bisa dilakukan.

“Karena beberapa daerah juga bisa melaksanakan hal itu. Jika keuangan daerah memungkinkan dan bisa dimanfaatkan, maka akan diperjuangkan. Memang eksekutif dan DPRD merupakan dua lembaga yang setara dan selalu bermitra, tapi otoritas pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas pemerintah daerah,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III Duwel Rawing. Menurutnya keluhan para guru dan perawat akan diterima, dengan melihat kemungkinan ke depan untuk disampaikan ke kepala daerah untuk meninjau ulang pergub tersebut. Namun, lanjut Duwel, semus itu ada mekanismenya. Karena segala sesuatu dalam pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk penghasilan yang diperoleh, tentu ada aturan yang mengatur.

“Jangan sampai terjebak menerima penghasilan, tapi dituntut karena melanggar hukum. Kami tak ingin hal itu terjadi. Namun kita akan bersama-sama memperjuangkan ini,” tegas Duwel.

Dewan akan mengkaji bersama dinas terkait jika memungkinkan. Walaupun pergub telah disetujui pusat, tetap ada ruang untuk peninjauan kembali.

Baca Juga :  Aisyah Thisia Bianty Peduli Korban Banjir

“Tentu ada banyak hal positif yang disampaikan dari guru maupun perawat yang dapat menjadi  masukan untuk melihat kembali pergub yang ada, sembari mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai disetujui, tapi tidak ada uang,” tegas mantan Bupati Katingan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, karena situasi yang belum memungkinkan, maka harus menjaga terutama dalam menyampaikan komentar dan lain-lain yang terlalu penuh kepada publik. Namun, kata Syaifudi, tetap mengedepankan asas demokrasi dan kembali kepada Pergub Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

“Saya berdiri di situ untuk menjalankan perintah kebijakan pimpinan yaitu gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pergub Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan yang dikeluarkan gubernur dan telah menjadi ketentuan yang berlaku, sehingga harus dikawal dan dilaksanakan. Apalagi berkaitan dengan masalah pendidikan yang sangat kompleks. Seperti masih kurangnya ruang belajar, ruangan pendudung belajar (perpustakaan), laboratorium, akses menuju sekolah juga belum sempurna, infrastruktur yang perlu ditingkatkan, jumlah guru yang masih kurang, kesejahteraan, dan lainnya.

“Pergub Nomor 5 Tahun 2022 memang mengamanatkan guru yang sudah sertifikasi, pengawas termasuk juga karena merupakan guru profesional PNS yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Kita punya 63 orang pengawas SMA, semuanya mendapat jabatan sebagai guru profesional dan memenuhi persyaratan yang ada, seperti harus membina minimal tujuh sekolah, membina guru mata pelajaran yang linear ada 40 guru. Jadi pada intinya 63 pengawas itu sudah mendapatkan sertifikasi dan guru yang sertifikasi tidak dibayarkan lagi tambahan penghasilannya,” tuturnya.

Yang diajukan saat ini adalah guru yang nonsertifikasi yang sudah diberikan pemerintah pusat Rp 250.000 ditambah penghasilan tambahan baru dari pemerintah. Sehingga harus tetap menanggapi dengan tenang dan harus dihadapi dengan semangat, kerja dengan baik, serta menunjukkan kinerja sebagai guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru profesional. (*/ce/ala/ko)

Ketika Sekelompok Pegawai Mengadu ke Dewan

Sekelompok pegawai berbaju PGRI putih memadati halaman Kantor DPRD Kalteng. Mereka mengadu kepada wakil rakyat mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Khususnya Guru dan Perawat di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

EMANUEL LIU LONGA-IRPAN, Palangka Raya

SPANDUK bertuliskan permintaan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 terpasang di halaman Kantor DPRD Kalteng. Spanduk tersebut dibawa oleh sekelompok abdi negara, yakni guru dan perawat yang berasal dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

“Kembalikan TPP kami, kembalikan TKD kami.” Demikian kalimat yang tertulis pada spanduk dengan panjang sekitar dua meter.

Kedatangan sekompok pegawai yang kompak mengenakan seragam Korpri yakni ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat di DPRD Kalteng. Mereka pun diajak pihak DPRD untuk beraudiensi.

Slamet Winaryo selaku Wakil Ketua PGRI Kalteng mengharapkan apa yang menjadi tuntuan mereka terkait revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 itu segera direalisasikan. Pihaknya akan sangat mengapresiasi bila dilakukan pencabutan. “Kami optimistis apa yang menjadi tuntutan kami bisa tercapai,” ucap Slamet.

Senada disampaikan Napi selaku coordinator aksi. Ia mengatakan bahwa semua guru punya hak yang sama. “Terkait tunjangan, kami harap semua mendapatkan hak yang sama, mau itu guru yang bersertifikasi atau pun tidak,” ucap guru salah satu SMA di Katingan itu.

Menyikapi tuntutan terkait Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Khususnya Guru dan Perawat Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno turut menanggapi demo guru dan perawat di gedung DPRD Kalteng. Menurutnya, dari pertemuan dengan pihak guru dan perawat, keluhan yang disampaikan terkait pergub nomor 5 tahun 2022 ini adalah masalah hak yang merasa dikurangi.

“Saya dengar ada unek-unek dari para guru berkaitan hak-haknya. Dengan pergub itu, hak-hak mereka merasa dikurangi,” jelasnya di gedung dewan, Selasa (24/5).

Menurutnya, kesejahteraan guru dan perawat menjadi perhatian dewan juga. “Pada intinya, kesejahteraan guru memang menjadi perhatikan kami bersama. Kalau guru tak sejahtera nanti juga dunia pendidikan kita repot. Harapan kami, setelah diskusi, ada jalan terbaik untuk guru dan perawat di Kalteng,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama 2022, Kasus Lakalantas di Kalteng Tewaskan 303 Orang

Untuk mencari jalan keluar masalah ini, dewan juga mengundang Disdik Kalteng dan Dinkes Kalteng. “Kami mengundang dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga untuk menanggapi masalah ini dan membahas bersama. Tadi hadir kepala disdik dan kepala dinkes,” jelasnya.

Namun, Wiyatno berkeyakinan lahirnya pergub nomor 5 tahun 2022 juga ada alasan yang jelas. “Saya yakin pak gubernur punya pertimbangan kenapa mengeluarkan pergub itu. Tapi harapanya dengan audiensi dan pertemuan hari ini akan dicapai titik temu,” ujarnya.

“Saya yakin pak gubernur juga sangat peduli dengan pendidikan dan kesehatan di Kalteng. Tidak hanya terhadap kesejahteraan, tatepi juga fasilitas fisik pak gubernur juga memperhatikan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsyah mengatakan bahwa kunci memperjuangkan aspirasi adalah keberanian. Selain itu, karena ada aturan yang mengatur, maka peluang untuk peninjauan kembali atas pergub masih bisa dilakukan.

“Karena beberapa daerah juga bisa melaksanakan hal itu. Jika keuangan daerah memungkinkan dan bisa dimanfaatkan, maka akan diperjuangkan. Memang eksekutif dan DPRD merupakan dua lembaga yang setara dan selalu bermitra, tapi otoritas pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas pemerintah daerah,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III Duwel Rawing. Menurutnya keluhan para guru dan perawat akan diterima, dengan melihat kemungkinan ke depan untuk disampaikan ke kepala daerah untuk meninjau ulang pergub tersebut. Namun, lanjut Duwel, semus itu ada mekanismenya. Karena segala sesuatu dalam pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk penghasilan yang diperoleh, tentu ada aturan yang mengatur.

“Jangan sampai terjebak menerima penghasilan, tapi dituntut karena melanggar hukum. Kami tak ingin hal itu terjadi. Namun kita akan bersama-sama memperjuangkan ini,” tegas Duwel.

Dewan akan mengkaji bersama dinas terkait jika memungkinkan. Walaupun pergub telah disetujui pusat, tetap ada ruang untuk peninjauan kembali.

Baca Juga :  Aisyah Thisia Bianty Peduli Korban Banjir

“Tentu ada banyak hal positif yang disampaikan dari guru maupun perawat yang dapat menjadi  masukan untuk melihat kembali pergub yang ada, sembari mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai disetujui, tapi tidak ada uang,” tegas mantan Bupati Katingan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, karena situasi yang belum memungkinkan, maka harus menjaga terutama dalam menyampaikan komentar dan lain-lain yang terlalu penuh kepada publik. Namun, kata Syaifudi, tetap mengedepankan asas demokrasi dan kembali kepada Pergub Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

“Saya berdiri di situ untuk menjalankan perintah kebijakan pimpinan yaitu gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pergub Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan yang dikeluarkan gubernur dan telah menjadi ketentuan yang berlaku, sehingga harus dikawal dan dilaksanakan. Apalagi berkaitan dengan masalah pendidikan yang sangat kompleks. Seperti masih kurangnya ruang belajar, ruangan pendudung belajar (perpustakaan), laboratorium, akses menuju sekolah juga belum sempurna, infrastruktur yang perlu ditingkatkan, jumlah guru yang masih kurang, kesejahteraan, dan lainnya.

“Pergub Nomor 5 Tahun 2022 memang mengamanatkan guru yang sudah sertifikasi, pengawas termasuk juga karena merupakan guru profesional PNS yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Kita punya 63 orang pengawas SMA, semuanya mendapat jabatan sebagai guru profesional dan memenuhi persyaratan yang ada, seperti harus membina minimal tujuh sekolah, membina guru mata pelajaran yang linear ada 40 guru. Jadi pada intinya 63 pengawas itu sudah mendapatkan sertifikasi dan guru yang sertifikasi tidak dibayarkan lagi tambahan penghasilannya,” tuturnya.

Yang diajukan saat ini adalah guru yang nonsertifikasi yang sudah diberikan pemerintah pusat Rp 250.000 ditambah penghasilan tambahan baru dari pemerintah. Sehingga harus tetap menanggapi dengan tenang dan harus dihadapi dengan semangat, kerja dengan baik, serta menunjukkan kinerja sebagai guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru profesional. (*/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/