Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

PPDB Jalur Zonasi Menuai Protes, Calon Murid Terdekat Tak Lulus

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya sudah berakhir. Senin (24/6), pihak sekolah sudah mengumumkan pendaftar yang lulus seleksi berkas. Sejumlah orang tua calon murid melancarkan protes atas penerapan sistem zonasi setelah mengetahui calon murid gagal lulus seleksi masuk melalui jalur zonasi.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di SDN 5 Bukit Tunggal, terlihat wajah semringah di wajah orang tua yang anaknya lulus. Namun tak sedikit pula orang tua berwajah muram karena anaknya gagal. Ada sepuluh orang tua calon murid yang menentang pengumuman kelulusan. Mereka mendatangi ruang guru setelah mengecek papan pengumuman kelulusan.

Adu mulut tidak terelakkan antara orang tua calon murid dengan dewan guru. Orang tua calon murid seakan akan menerima hasil yang diumumkan pihak sekolah. Banyak faktor yang menjadi alasan orang tua murid tak menerima pengumaman tersebut. Pertama, alasan zonasi yang masih menjadi perdebatan.

Menurut wali seorang murid yang tidak ingin disebutkan namanya, tidak terlalu jelas batas jarak yang dipakai dalam sistem zonasi. Sebab ada beberapa murid diterima di SDN 5 Bukit Tunggal yang jarak tempat tinggalnya hampir tiga kilometer dari sekolah.

“Keponakan saya daftar sekolah di sini, tidak lulus, padahal rumahnya dekat SMPN 9 Palangka Raya, kan jarak rumahnya lebih dekat dibandingkan anak yang lulus yang jarak rumahnya hampir 3 kilometer dari sekolah,” ujar pria saat dibincangi Kalteng Pos, Senin (24/6).

Karena alasan dewan guru yang kurang masuk akal, serta dewan guru yang tidak memegang juknis, menjadi atensi tersendiri bagi orang tua atau wali murid. “Masa seorang guru tidak memiliki juknis yang berlaku, kan tidak etis itu,” tambahnya.

“Ini sangat aneh ya, makanya kami tadi minta juknisnya, tetapi dewan guru beralasan tidak pegang juknis. Saya menduga ada titipan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sini,” tutur pria yang berprofesi sebagai guru pada salah satu SMA di Palangka Raya.

Alasan lain yakni ketentuan batas usia minimal dan maksimal dalam PPDB tingkat SD. Hal itu diungkapkan Sari, salah satu orang tua calon murid. Ia menerangkan, anaknya tidak ingin sekolah di tempat lain. Sangat ingin bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal. Bahkan dari tahun sebelumnya ia sudah mendaftar anaknya ke SDN 5 Bukit Tunggal, tetapi tidak diterima dengan alasan usia belum mencukupi. Padahal saat itu anaknya sudah berusia enam tahun.

“Anak saya sampai tidak sekolah selama satu tahun, karena memang keinginannya bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal,” bebernya.

Di tahun kedua atau tahun ini, ia mencoba mendaftar lagi anaknya ke SDN 5 Bukit Tunggal. Namun, lagi-lagi ditolak tanpa ada alasan jelas.

Baca Juga :  Tidak Ada Pungutan di Dalam PPDB

“Tahun lalu anak saya usia 6 tahun, tidak diterima. Okelah, saya tunggu sampai satu tahun kemudian. Lah kenapa sekarang saat usia anak saya 7 tahun kok masih enggak diterima. Padahal di papan pengumuman itu, murid yang diterima rata-rata masih berusia 6 tahun,” tuturnya sambil berlinang air mata.

Salah satu orang tua murid yang anaknya tidak lulus seleksi masuk SDN 5 Bukit Tunggal, mencoba mendaftar ke SDN 7 Bukit Tunggal. Ketika mendaftar, pihak SDN 7 Bukit Tunggal tidak menerima. Bahkan, pihak guru SDN 7 Bukit Tunggal beranggapan menerima murid yang tidak lulus di SDN 5 Bukit Tunggal. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pihak SDN 7 Bukit Tunggal meminta orang tua/wali untuk mendapatkan surat rekomendasi dari SDN 5 Bukit Tunggal.

Polemik pun berlanjut, surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan SDN 5 Bukit Tunggal, karena harus ada persetujuan dan tanda tangan kepala sekolah. Pihak guru tidak berani menandatangani.

Sementara itu, Kepala SDN 5 Bukit Tunggal Musmardi menjelaskan, ada 56 murid yang diterima dari total 78 calon murid yang mendaftar di sekolah yang beralamat di Jalan Hiu Putih itu. Mereka akan menempati dua ruangan kelas, masing-masing ditempati 28 murid.

Menurutnya, sudah adanya kesepakatan dengan Kepala SDN 7 Bukit Tunggal, bahwa calon murid yang belum diterima di SDN 5 Bukit Tunggal, akan diarahkan mendaftar ke SDN 7 Bukit Tunggal.

“Karena saat pendaftaran sebelumnya, mereka kekurangan calon murid. Maka dari itu, saya arahkan ke sana. SDN 7 Bukit Tunggal juga menyediakan tiga ruang kelas yang bisa digunakan,” tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya memprioritaskan penerimaan calon murid yang memiliki tempat tinggal di sekitar Jalan Hiu Putih.

“Namun karena adanya keputusan panitia, apabila ada saudaranya bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal, maka pihaknya akan menerima calon murid tersebut, walaupun jarak tempuhnya jauh. Pendasarannnya, memudahkan orang tua murid, agar tidak mengantar anak ke dua sekolah berbeda,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan merespons kejadian tersebut. Menurutnya, itu menjadi catatan penting bagi Disdik Kota Palangka Raya untuk memajukan sektor pendidikan.

Ia menjelaskan, ketika membeludak pendaftaran murid SD di salah satu sekolah, maka orang tua/wali murid diarahkan untuk mendaftar ke sekolah lain terdekat. Disdik juga sedang merumuskan ke beberapa sekolah, apakah perlu penambahan kelas atau membuat sekolah baru.

“Tentu kalau penambahan kelas, semua biaya akan ditanggung sekolah bersangkutan. Orang tua/wali murid tidak diperkenankan membayar sepersen pun biaya. Semua menjadi tanggung jawab pihak sekolah,” terangnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungutan

Berbeda halnya dengan pengumuman PPDB di SDN 6 Palangka Raya. Suasana tampak damai. Tidak ada aksi protes seperti yang terjadi di SDN 5 Palangka Raya.

Kepala SDN 6 Palangka Raya Bayer menuturkan, tidak ada calon peserta didik yang ditolak. Semua yang mendaftar diterima, karena hanya ada 54 calon murid saja. Padahal tahun ini SDN 6 Palangka Raya menyiapkan 56 kuota murid baru.

“Formulir kemarin kami siapkan sekitar 70-an saja, murid yang kami terima hanya 56 murid untuk dua kelas, masing-masing 28 murid, kami sengaja tidak mencetak banyak formulir, ternyata yang ngambil hanya 54, bagaimana mau ada yang protes, kan muridnya diterima semua, malah masih ada dua kuota lagi,” ujarnya.

Bayer mengatakan, SDN 6 Palangka Raya tidak menerapkan sistem zonasi, karena lokasi sekolah berada di tengah perkantoran. Namun sejak awal pendaftaran, Bayer selalu mengimbau orang tua murid untuk mendaftar di sekolah terdekat dengan tempat tinggal, sesuai dengan arahan Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

“Tahun lalu banyak yang daftar terutama daerah Mendawai atau Pasar Kahayan, makanya kami sampai berbagi murid dengan SD terdekat untuk bisa menampung, karena waktu itu sekolah di daerah Mendawai roboh, tetapi sesuai janji pemerintah, sekolah di sana akan dibangun kembali, sekitar Januari lalu sudah dibangun beberapa ruang, jadi pada pendaftaran kali ini, kami selektif melihat lokasi tempat tinggal calon murid, yang tinggal di daerah Mendawai, kami arahkan untuk mendaftar di sekolah yang lebih dekat, kan mutu sekolah, kurikulum, atau fasilitas sama saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, murid yang diprioritaskan diterima adalah mereka yang orang tuanya berkantor di sekitar lokasi sekolah, atau yang memiliki kerabat di sekolah yang sama. Contohnya, kakak yang sudah lebih dahulu sekolah di SDN 6 Palangka Raya. Hal itu bertujuan untuk mengefisiensikan saat pengantaran dan penjemputan, karena sebagian besar murid merupakan anak para ASN dan abdi negara yang berkantor di sekitar.

“Para guru kita itu hafal aja kok, misalnya si A punya adik dan orang tua mau memasukkan di sekolah yang sama, itu sudah menjadi catatan kami, jadi langsung diterima, kasihan orang tua yang harus ngantar anak beda sekolah dan harus ngejar waktu untuk masuk kerja pagi hari, tetapi sistem pembelajaran kami tidak memandang status orang tua, bagi kami semua murid sama, dan itu sudah disampaikan ke wali murid, tidak pandang pangkat orang tua, semua murid sama,” tutupnya. (ham/mut/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya sudah berakhir. Senin (24/6), pihak sekolah sudah mengumumkan pendaftar yang lulus seleksi berkas. Sejumlah orang tua calon murid melancarkan protes atas penerapan sistem zonasi setelah mengetahui calon murid gagal lulus seleksi masuk melalui jalur zonasi.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di SDN 5 Bukit Tunggal, terlihat wajah semringah di wajah orang tua yang anaknya lulus. Namun tak sedikit pula orang tua berwajah muram karena anaknya gagal. Ada sepuluh orang tua calon murid yang menentang pengumuman kelulusan. Mereka mendatangi ruang guru setelah mengecek papan pengumuman kelulusan.

Adu mulut tidak terelakkan antara orang tua calon murid dengan dewan guru. Orang tua calon murid seakan akan menerima hasil yang diumumkan pihak sekolah. Banyak faktor yang menjadi alasan orang tua murid tak menerima pengumaman tersebut. Pertama, alasan zonasi yang masih menjadi perdebatan.

Menurut wali seorang murid yang tidak ingin disebutkan namanya, tidak terlalu jelas batas jarak yang dipakai dalam sistem zonasi. Sebab ada beberapa murid diterima di SDN 5 Bukit Tunggal yang jarak tempat tinggalnya hampir tiga kilometer dari sekolah.

“Keponakan saya daftar sekolah di sini, tidak lulus, padahal rumahnya dekat SMPN 9 Palangka Raya, kan jarak rumahnya lebih dekat dibandingkan anak yang lulus yang jarak rumahnya hampir 3 kilometer dari sekolah,” ujar pria saat dibincangi Kalteng Pos, Senin (24/6).

Karena alasan dewan guru yang kurang masuk akal, serta dewan guru yang tidak memegang juknis, menjadi atensi tersendiri bagi orang tua atau wali murid. “Masa seorang guru tidak memiliki juknis yang berlaku, kan tidak etis itu,” tambahnya.

“Ini sangat aneh ya, makanya kami tadi minta juknisnya, tetapi dewan guru beralasan tidak pegang juknis. Saya menduga ada titipan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sini,” tutur pria yang berprofesi sebagai guru pada salah satu SMA di Palangka Raya.

Alasan lain yakni ketentuan batas usia minimal dan maksimal dalam PPDB tingkat SD. Hal itu diungkapkan Sari, salah satu orang tua calon murid. Ia menerangkan, anaknya tidak ingin sekolah di tempat lain. Sangat ingin bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal. Bahkan dari tahun sebelumnya ia sudah mendaftar anaknya ke SDN 5 Bukit Tunggal, tetapi tidak diterima dengan alasan usia belum mencukupi. Padahal saat itu anaknya sudah berusia enam tahun.

“Anak saya sampai tidak sekolah selama satu tahun, karena memang keinginannya bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal,” bebernya.

Di tahun kedua atau tahun ini, ia mencoba mendaftar lagi anaknya ke SDN 5 Bukit Tunggal. Namun, lagi-lagi ditolak tanpa ada alasan jelas.

Baca Juga :  Tidak Ada Pungutan di Dalam PPDB

“Tahun lalu anak saya usia 6 tahun, tidak diterima. Okelah, saya tunggu sampai satu tahun kemudian. Lah kenapa sekarang saat usia anak saya 7 tahun kok masih enggak diterima. Padahal di papan pengumuman itu, murid yang diterima rata-rata masih berusia 6 tahun,” tuturnya sambil berlinang air mata.

Salah satu orang tua murid yang anaknya tidak lulus seleksi masuk SDN 5 Bukit Tunggal, mencoba mendaftar ke SDN 7 Bukit Tunggal. Ketika mendaftar, pihak SDN 7 Bukit Tunggal tidak menerima. Bahkan, pihak guru SDN 7 Bukit Tunggal beranggapan menerima murid yang tidak lulus di SDN 5 Bukit Tunggal. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pihak SDN 7 Bukit Tunggal meminta orang tua/wali untuk mendapatkan surat rekomendasi dari SDN 5 Bukit Tunggal.

Polemik pun berlanjut, surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan SDN 5 Bukit Tunggal, karena harus ada persetujuan dan tanda tangan kepala sekolah. Pihak guru tidak berani menandatangani.

Sementara itu, Kepala SDN 5 Bukit Tunggal Musmardi menjelaskan, ada 56 murid yang diterima dari total 78 calon murid yang mendaftar di sekolah yang beralamat di Jalan Hiu Putih itu. Mereka akan menempati dua ruangan kelas, masing-masing ditempati 28 murid.

Menurutnya, sudah adanya kesepakatan dengan Kepala SDN 7 Bukit Tunggal, bahwa calon murid yang belum diterima di SDN 5 Bukit Tunggal, akan diarahkan mendaftar ke SDN 7 Bukit Tunggal.

“Karena saat pendaftaran sebelumnya, mereka kekurangan calon murid. Maka dari itu, saya arahkan ke sana. SDN 7 Bukit Tunggal juga menyediakan tiga ruang kelas yang bisa digunakan,” tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya memprioritaskan penerimaan calon murid yang memiliki tempat tinggal di sekitar Jalan Hiu Putih.

“Namun karena adanya keputusan panitia, apabila ada saudaranya bersekolah di SDN 5 Bukit Tunggal, maka pihaknya akan menerima calon murid tersebut, walaupun jarak tempuhnya jauh. Pendasarannnya, memudahkan orang tua murid, agar tidak mengantar anak ke dua sekolah berbeda,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan merespons kejadian tersebut. Menurutnya, itu menjadi catatan penting bagi Disdik Kota Palangka Raya untuk memajukan sektor pendidikan.

Ia menjelaskan, ketika membeludak pendaftaran murid SD di salah satu sekolah, maka orang tua/wali murid diarahkan untuk mendaftar ke sekolah lain terdekat. Disdik juga sedang merumuskan ke beberapa sekolah, apakah perlu penambahan kelas atau membuat sekolah baru.

“Tentu kalau penambahan kelas, semua biaya akan ditanggung sekolah bersangkutan. Orang tua/wali murid tidak diperkenankan membayar sepersen pun biaya. Semua menjadi tanggung jawab pihak sekolah,” terangnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungutan

Berbeda halnya dengan pengumuman PPDB di SDN 6 Palangka Raya. Suasana tampak damai. Tidak ada aksi protes seperti yang terjadi di SDN 5 Palangka Raya.

Kepala SDN 6 Palangka Raya Bayer menuturkan, tidak ada calon peserta didik yang ditolak. Semua yang mendaftar diterima, karena hanya ada 54 calon murid saja. Padahal tahun ini SDN 6 Palangka Raya menyiapkan 56 kuota murid baru.

“Formulir kemarin kami siapkan sekitar 70-an saja, murid yang kami terima hanya 56 murid untuk dua kelas, masing-masing 28 murid, kami sengaja tidak mencetak banyak formulir, ternyata yang ngambil hanya 54, bagaimana mau ada yang protes, kan muridnya diterima semua, malah masih ada dua kuota lagi,” ujarnya.

Bayer mengatakan, SDN 6 Palangka Raya tidak menerapkan sistem zonasi, karena lokasi sekolah berada di tengah perkantoran. Namun sejak awal pendaftaran, Bayer selalu mengimbau orang tua murid untuk mendaftar di sekolah terdekat dengan tempat tinggal, sesuai dengan arahan Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

“Tahun lalu banyak yang daftar terutama daerah Mendawai atau Pasar Kahayan, makanya kami sampai berbagi murid dengan SD terdekat untuk bisa menampung, karena waktu itu sekolah di daerah Mendawai roboh, tetapi sesuai janji pemerintah, sekolah di sana akan dibangun kembali, sekitar Januari lalu sudah dibangun beberapa ruang, jadi pada pendaftaran kali ini, kami selektif melihat lokasi tempat tinggal calon murid, yang tinggal di daerah Mendawai, kami arahkan untuk mendaftar di sekolah yang lebih dekat, kan mutu sekolah, kurikulum, atau fasilitas sama saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, murid yang diprioritaskan diterima adalah mereka yang orang tuanya berkantor di sekitar lokasi sekolah, atau yang memiliki kerabat di sekolah yang sama. Contohnya, kakak yang sudah lebih dahulu sekolah di SDN 6 Palangka Raya. Hal itu bertujuan untuk mengefisiensikan saat pengantaran dan penjemputan, karena sebagian besar murid merupakan anak para ASN dan abdi negara yang berkantor di sekitar.

“Para guru kita itu hafal aja kok, misalnya si A punya adik dan orang tua mau memasukkan di sekolah yang sama, itu sudah menjadi catatan kami, jadi langsung diterima, kasihan orang tua yang harus ngantar anak beda sekolah dan harus ngejar waktu untuk masuk kerja pagi hari, tetapi sistem pembelajaran kami tidak memandang status orang tua, bagi kami semua murid sama, dan itu sudah disampaikan ke wali murid, tidak pandang pangkat orang tua, semua murid sama,” tutupnya. (ham/mut/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/