PALANGKA RAYA– Tumpukan tabung elpiji bersubsidi 3 kg yang terlihat berada di warung Bakso Mas Bejo menjadi perhatian warga Kota Palangka Raya.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pemilik warung bakso yang viral karena kasus kepala tikus ini bisa memperoleh tabung gas elpiji melon bersubsidi dalam jumlah sebanyak itu.
Apalagi, di tengah derasnya keluhan warga Kota Palangka Raya yang akhir-akhir ini mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Joko Suyanto, pemilik warung Bakso Mas Bejo, saat ditanya mengenai tumpukan gas elpiji 3 kg di warungnya, menolak untuk memberikan komentar. Ia beralasan bahwa sudah memberikan keterangan terkait masalah tersebut kepada Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya.
“Tadi sudah ditanyakan sama Pak Kadis, sudah saya jawab,” kata Joko ketika ditanya perihal itu saat hendak pulang bersama istrinya. Ia juga menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kadis DPKUKMP Kota Palangka Raya mengenai isi penjelasannya.
“Tanya saja sama Pak Kadis,” ujar Joko sambil menaiki sepeda motornya. Hal yang sama juga disampaikan oleh istri Joko.
“Tanya saja sama Pak Kadis, biar minta penjelasan sama beliau,” ucap perempuan berjilbab itu sambil menunjuk ke arah Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Samsul Rizal, Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya, menjelaskan bahwa dari informasi yang disampaikan oleh Joko, ia memang pernah memiliki pangkalan gas elpiji 3 kg, namun saat ini sudah tidak beroperasi lagi alias berhenti.
“Menurut informasi yang bersangkutan, dulu memang pernah menjual gas elpiji, ada pangkalan, tapi sekarang sudah lama berhenti,” kata Samsul Rizal saat dimintai penjelasan.
Ia menambahkan bahwa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung itu adalah sisa dari tabung gas elpiji yang belum sempat terjual. Samsul juga menyampaikan bahwa dari pengamatannya, kemungkinan besar tabung-tabung gas elpiji yang menumpuk itu sebagian besar kosong.
“Kelihatannya banyak yang kosong karena dari yang saya lihat, di atasnya sepertinya tidak ada segel lagi. Kalau yang baru pasti ada segelnya,” ujar Samsul Rizal lagi.
Samsul Rizal menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Pertamina dan Satpol PP akan menegakkan aturan terkait surat edaran dari Pertamina mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg di wilayah Kota Palangka Raya.
Samsul Rizal juga menyebutkan bahwa kelompok usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg di antaranya adalah restoran, rumah makan, hotel, usaha peternakan, kelompok usaha pertanian tertentu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha binatu, dan usaha batik.
Kadis menegaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya akan melakukan penelusuran dan penegakan aturan terkait penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi oleh rumah makan, restoran, dan hotel.
“Yang boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg berdasarkan ketentuan pemerintah adalah keluarga miskin dan kelompok UMKM,” terang Samsul Rizal.
Ketika ditanya apakah warung Bakso Mas Bejo termasuk dalam kelompok rumah makan dan restoran yang boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg, Samsul Rizal menjawab bahwa menurut pendapatnya, warung Bakso Mas Bejo masuk dalam kriteria kelompok usaha UMKM.
“Dia termasuk UMKM karena memenuhi kriteria kelompok usaha UMKM, yaitu bermodal di bawah Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan) dan omzetnya di bawah Rp300 juta,” jelas Samsul Rizal di akhir keterangannya.(sja/ram)