PALANGKA RAYA-Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) tercoreng dengan adanya dugaan praktik politik uang (money politic). Salah satu pasangan calon (paslon), yakni Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja), telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai terlapor dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kalteng terus mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, pada Senin (24/3), Agi-Saja telah memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kalteng. Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhadap enam saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor.
“Hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak pelapor. Sementara itu, untuk terlapor (Agi-Saja), keterangan mereka sudah kami terima kemarin, dan hingga saat ini belum ada agenda klarifikasi lanjutan dari terlapor,” ungkap Kristaten Jon, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Kristaten menyebut setelah proses klarifikasi saksi selesai, pihaknya akan meminta pendapat ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya. Meski pemeriksaan terus berjalan, Bawaslu Kalteng belum memberikan jawaban mengenai kapan hasilnya akan diumumkan.
“Terkait status laporan dan hasil kajian, kami masih harus membahasnya dalam rapat pleno,” tambahnya.
Kendati demikian, Bawaslu Kalteng berkomitmen menuntaskan laporan ini secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui, Polres Batara telah menetapkan tiga tersangka kasus OTT di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh. Hal itu disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto saat diwawancara awak media. Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka datang ke polres pada Sabtu 22 Maret 2024.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan tiga orang itu menjadi tersangka, dan saat ini kami tahan sementara,” kata AKBP Singgih Febiyanto, Minggu (23/3).
Singgih mengatakan, tiga orang tersangka itu terdiri dari dua laki-laki berinisial MAR dan TRB (sama-sama berprofesi wirausaha), serta satu perempuan berinisial WTW yang merupakan kepala salah satu Taman Kanak-Kanak (TK).
“Yang perempuan berperan mencontreng nama-nama yang hadir, sedangkan yang laki-laki berperan sebagai koordinator dan yang memberikan uang,” bebernya.
Ditanya kaitan tersangka dengan salah satu paslon, Singgih mengatakan perihal itu masih dikembangkan dalam penyelidikan. Selain itu, ada enam orang lagi yang masih dalam proses pengembangan. Salah satu di antaranya telah kabur dan dalam pengejaran polisi.
“Pasal yang disangka pada mereka adalah Pasal 73 dan 187 Undang-Undang Pemilu,” sebutnya.
Dugaan praktik politik uang menjelang PSU di Kabupaten Batara menjadi sorotan publik. Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses hukum terkait dugaan praktik ini lebih berkaitan dengan aspek pidana pemilu dan tidak akan mempengaruhi hasil PSU, kecuali ada putusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi.
“Meskipun nanti hakim memutuskan tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, hasil PSU yang telah dimenangkan oleh paslon Agi-Saja tetap sah,” kata Ricky saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (25/3).
Ia mengatakan, situasi bisa saja berbeda jika Bawaslu Kalteng mengeluarkan putusan terkait pelanggaran administrasi. Karena itu, keputusan Bawaslu dalam mengusut laporan dugaan politik uang ini menjadi penentu. Dalam skenario tersebut, bisa saja dilakukan PSU ulang.
“Atau yang paling ekstrem adalah mendiskualifikasi paslon penerima manfaat politik uang ini, lalu melaksanakan PSU ulang di semua TPS tanpa paslon Agi-Saja,” terangnya.
Ricky juga menyoroti kemungkinan polemik baru jika perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah itu akan sangat rumit, membutuhkan biaya besar, serta menyita waktu. Ia berharap permasalahan ini cukup diselesaikan di tingkat Bawaslu, dengan rekomendasi yang kemudian dijalankan oleh KPU.
“Bawaslu mengeluarkan putusan rekomendasi, KPU menjalankan rekomendasi. Selesai,” tuturnya.
Meski menghormati keputusan Bawaslu yang tentu telah melalui kajian mendalam, Ricky menyayangkan keputusan untuk tetap menggelar PSU sebelum adanya putusan final dari Bawaslu terkait dugaan politik uang.
“Hanya saja, saya sedikit menyesalkan, mengapa PSU kemarin tidak ditunda dahulu, sambil menunggu putusan Bawaslu. Jika seperti ini, maka hampir dipastikan akan berpolemik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Rusdi Agus Susanto SH selaku salah satu penasihat hukum tim kampanye pasangan Gogo-Helo, mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum terkait penetapan para tersangka kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada Batara. Hal itu disampaikan Rusdi saat ditemui media di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/3).
“Kami berterima kasih kepada penyidik karena telah profesional dalam melakukan penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan praktik politik uang,” kata Rusdi.
Rusdi berharap kepolisian bisa secepatnya menyelidiki dan menuntaskan kasus ini secara profesional. Saat diminta pendapat terkait pelaksanaan PSU Batara, Rusdi menilai pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, telah gagal melaksanakan PSU tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan MK RI terkait pelaksanaan Pilkada Batara tahun 2025.
Rusdi menilai PSU tersebut gagal karena adanya pembiaran dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon, sehingga hasil perolehan suara di dua TPS yang digelar PSU tersebut tidak murni. Pihaknya menilai PSU yang dilaksanakan KPU dan seharusnya diawasi Bawaslu ini, telah gagal akibat terjadinya pelanggaran pemilu berupa permainan politik uang oleh salah satu paslon.
Dia juga menyatakan, tim kampanye Gogo-Helo pasti akan menggugat ke MK penetapan hasil Pilkada Batara.
“Karena PSU ini sudah kami anggap gagal, maka kami akan ajukan gugatan ke MK,” ucapnya tegas.
Rusdi menerangkan, alasan MK memerintahkan KPU menggelar PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru karena MK menilai hasil pemungutan suara di dua TPS itu bukan hasil yang murni.
“Persoalannya karena satu TPS di Malawaken ada 15 pemilih yang tidak membawa KTP, kemudian di TPS 01 Melayu ada dua selisih suara dalam hasil rekapitulasi. Jadi, alasan MK memutuskan melakukan PSU adalah untuk menjaga kemurnian hasil pemilihan,” terang Rusdi, lalu menyebut majelis hakim MK menilai terdapat 17 hasil surat suara yang dianggap tidak normal dari dua TPS itu.
Akan tetapi, dengan adanya kasus OTT dugaan praktik politik uang menjelang PSU di Batara, Rusdi menyebut itu menjadi bukti kuat bahwa PSU telah gagal dilaksanakan sebagaimana perintah MK.
Menurutnya, OTT itu menjadi bukti terjadinya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara.
Dikatakan Rusdi, pihaknya sudah mendapatkan bukti berupa daftar ceklis nama 72 warga yang disebut sebagai pihak penerima uang dari tim kampanye salah satu paslon. Adapun nilai uang yang diterima 72 orang itu bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp16 juta per orang.
“Dari keterangan salah satu saksi penerima uang yang diperiksa polisi, nilai uang yang diterima adalah Rp10 juta, Rp15 juta, Rp 16 juta per orang,” kata Rusdi yang mengaku ikut mendampingi warga bersangkutan saat diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan saksi itu, penyerahan uang kepada warga dilakukan dalam tiga tahap, bahkan sejak sebelum gugatan Pilkada Batara diputuskan oleh MK.
“Berdasarkan keterangan saksi ini, berkembang lagi bahwa dari bulan Desember sebelum putusan MK sudah ada DP Rp1 juta, lalu pada awal Februari Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta,” beber Rusdi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 72 orang warga yang namanya terdaftar dalam ceklis itu, hanya 3 orang saja yang diperiksa penyidik. Artinya, masih ada 69 orang lagi yang namanya terdaftar dalam ceklis itu yang masih melenggang bebas dan kemungkinan mereka pun ikut mencoblos saat digelar PSU.
“Kemarin MK memerintah PSU karena ada 17 suara yang dianggap tidak murni, tetapi sekarang ini ada 72 orang atau 72 suara yang terdaftar dalam ceklis karena diduga sudah menerima uang ikut memilih, siapa yang bisa menjamin kemurnian suara mereka,” kata Rusdi.
Karena itu, pihaknya menilai penyelengara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, ikut harus bertanggung jawab dalam masalah ini.
“PSU ini telah gagal dilaksanakan oleh KPU dan gagal diawasi oleh Bawaslu sesuai amanah konstitusi. Karena itu, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab,” tegas Rusdi, dan memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU di Kabupaten Batara. (ham/ovi/sja/ce/ala)