Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

DPO Curanmor Didor

PALANGKA RAYA – Sebelumnya menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kali ini Satreskrim Polresta Palangka Raya kembali mengamankan satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kali ini aparat mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku bernama Yuda dengan timah panas pada Rabu (25/5).

Ditangkapnya pelaku Yuda ini, menjadikan tersangka komplotan pelaku menjadi enam orang. Penangkapan satu terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan.

“Kita berhasil amankan satu pelaku dan langsung kita lumpuhkan, pelaku berstatus DPO dari tersangka yang sudah kita amankan sebelumnya dengan demikian kita sudah berhasil amankan semua tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Kompol Rony M Nababan, Rabu (25/5).

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

Pelaku ke enam ini, lanjut Kasatreskrim, diamankan di Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, pelaku berada di salah satu Perusahaan Sawit untuk berupaya melarikan diri sekaligus mau menjual hasil kejahatanya.

“Jadi pelaku bernama Yuda ini mau melarikan diri, dimana pelaku juga mau menjual barang hasil kejahatannya,” beber Kasatreskrim..

Menurut keterangan Kasatreskrim, diketahui peran tersangka Yuda juga melakukan kejahatannya di 7 lokasi berbeda bersama tersangka lain bernama Nico, dimana mereka saling kenal saat berada di tempat rehabilitasi narkoba kemudian melancarkan aksinya pada Bulan Ramadan lalu. Untuk tersangka Yuda kepolisian akhirnya menggunakan cara tegas dan terukur, karena tersangka mau melarikan diri dan membuang barang bukti hasil kejahatannya.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Yuda, kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki sebanyak 3 tembakan, adapun hasil kejahatannya dibagi dua dengan tersangka Felix, untuk kebutuhan sehari dan untuk membeli Narkoba. Untuk tersangka dengan kejahatannya akan diancam dengan kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya. (ena/*rky/ala/ko)

PALANGKA RAYA – Sebelumnya menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kali ini Satreskrim Polresta Palangka Raya kembali mengamankan satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kali ini aparat mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku bernama Yuda dengan timah panas pada Rabu (25/5).

Ditangkapnya pelaku Yuda ini, menjadikan tersangka komplotan pelaku menjadi enam orang. Penangkapan satu terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan.

“Kita berhasil amankan satu pelaku dan langsung kita lumpuhkan, pelaku berstatus DPO dari tersangka yang sudah kita amankan sebelumnya dengan demikian kita sudah berhasil amankan semua tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Kompol Rony M Nababan, Rabu (25/5).

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

Pelaku ke enam ini, lanjut Kasatreskrim, diamankan di Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, pelaku berada di salah satu Perusahaan Sawit untuk berupaya melarikan diri sekaligus mau menjual hasil kejahatanya.

“Jadi pelaku bernama Yuda ini mau melarikan diri, dimana pelaku juga mau menjual barang hasil kejahatannya,” beber Kasatreskrim..

Menurut keterangan Kasatreskrim, diketahui peran tersangka Yuda juga melakukan kejahatannya di 7 lokasi berbeda bersama tersangka lain bernama Nico, dimana mereka saling kenal saat berada di tempat rehabilitasi narkoba kemudian melancarkan aksinya pada Bulan Ramadan lalu. Untuk tersangka Yuda kepolisian akhirnya menggunakan cara tegas dan terukur, karena tersangka mau melarikan diri dan membuang barang bukti hasil kejahatannya.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Yuda, kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki sebanyak 3 tembakan, adapun hasil kejahatannya dibagi dua dengan tersangka Felix, untuk kebutuhan sehari dan untuk membeli Narkoba. Untuk tersangka dengan kejahatannya akan diancam dengan kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya. (ena/*rky/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/