PALANGKA RAYA – Sidang perdana kasus perkara korupsi terkait penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di kantor Dinas Pertambangan dan Energi( Distamben) Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009-2012 akhirnya di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Palangka Raya, Selasa (24/6/2025).
Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi ini yaitu, Drs H. Asran,MM (mantan Kadistamben Barito Utara), Ir Daud Danda, MM (mantan Kabid Pertambangan Umum) dan Iskandar Budiman (pengusaha/ Direktur PT Pagun Taka) dihadirkan di persidangan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Ketiga terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukum mereka masing-masing. Terdakwa H Asran dan Iskandar Budiman didampingi Henricho Fransiscust,SH, MH dan Abdul Sidik, SH. Sementara terdakwa Ir Daud Danda didampingi Rotama, SH dan Denni Somba, SH.
Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Ricky Fardinand, SH MH memimpin langsung jalannya sidang perdana kasus itu. Ricky dibantu dua anggota majelis hakim yaitu hakim AdHoc Muji Kartika Rahayu, SH, M.Fil dan Iryana Margahayu, ST, SH.
Sebelum pembacaan dakwaan dilaksanakan, Ketua majelis hakim Ricky Ferdinand meminta kesepakatan dengan pihak penasihat hukum dari para terdakwa dan tim JPU terkait acara sidang terhadap perkara ketiga terdakwa kasus korupsi ini dilaksanakan secara serentak bersamaan.
“Karena materi kasus dari pokok perkara nomor32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk, perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk dan perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk ini kelihatannya hampir sama bagaimana kalau demi mempersingkat waktu ketiga terdakwa ini disidang secara bersamaan, apakah pihak penasehat hukum tidak keberatan,“ tanya Hakim Ricky kepada penasihat hukum para terdakwa.
Mendengar pertanyaan ketua Majelis hakim itu, Henrico sebagai ketua tim penasihat hukum dari terdakwa H. Asran dan Iskandar Budiman menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan hal tersebut.
“Kami tidak keberatan yang mulia,“ kata Henrico menjawab pertanyaan hakim. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Denni Somba selaku penasihat hukum dari Ir. Daud Danda.
Tim Jaksa penuntut umum pun juga menyatakan mereka tidak keberatan dengan kebijakan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ketiga terdakwa tersebut secara bersama-sama.
“Kami juga tidak keberatan yang mulia,“ kata JPU Sustine Pridawati, SH yang menjadi juru bicara dari tim JPU dalam sidang tersebut.
Pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa itu dilakukan oleh Sustine Pridawati.
Jaksa mendakwa terdakwa H. Asran selaku kepala dinas di kantor Distamben Pemkab Barito Utara pada tahun 2009 dan bersama terdakwa Daud Danda selaku kabid Pertambangan di Distamben Pemkab Barito Utara di tahun yang sama telah melakukan perbuatan korupsi yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini adalah PT Pagun Taka yang dipimpin Budiman Iskandar.
Jaksa menyebut H. Asran dan Daud Danda saat itu telah terlibat dalam proses penerbitan IUP batu bara untuk PT Pagun Taka yang tidak sesuai dengan aturan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU PMB.
Berdasarkan aturan UU PMB tahun 2009 itu bahwa dalam penerbitan sebuah IUP untuk perusahaan pertambangan maka perusahaan tersebut terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kuasa pertambangan dan juga harus sudah memiliki pencadangan Wilayah ijin Usaha Pertambangan (WIUP) .
WIUP yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan tersebut juga harus diperoleh lewat proses lelang yang dilaksanakan baik oleh kementerian dalam hal ini kementerian ESDM RI, pemerintah daerah provinsi ataupun pemerintah daerah kabupaten .
Selain itu, perusahaan yang mengajukan IUP juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan syarat administrasi diantaranya membayar biaya kompensasi Data Informasi.
Di dalam kasus ini disebutkan bahwa pembayaran kompensasi data informasi yang wajib dibayar PT Pagun Taka adalah sebesar Rp 5.842.855,000.
Jaksa menyebutkan bahwa semua aturan terkait proses syarat memperoleh IUP itu ternyata tidak dilaksanakan oleh Iskandar Budiman selaku Direktur PT Pagun taka namun perusahaan tersebut ternyata berhasil memperoleh IUP untuk kegiatan tambang batu bara dari Bupati Barito Utara.
Didalam dakwaan juga disebutkan kronologis peristiwa korupsi ini.
Ini bermula pada sekitar awal Januari 2009 dari Iskandar Budiman memperoleh informasi dari temannya yang bernama Tajib Hanafiah (sudah almarhum) tentang adanya lokasi yang bagus yang untuk kegiatan penambangan batu bara yang disebut Tajib berada di wilayah Barito Utara.
Iskandar yang merupakan pengusaha dari Provinsi Kalimantan Utara inipun merasa tertarik dan kemudian mengajak Tajib untuk mengecek lokasi yang dimaksud yang ternyata berada di daerah Desa Lemo, Kecamatan Montalat , kabupaten Barito Utara .
Setelah datang melihat ke lokasi dan merasa bahwa wilayah itu memang cocok untuk kegiatan penambangan batubara serta mengetahui belum ada perusahaan yang mengajukan IUP kegiatan penambangan batubara di wilayah itu.
Iskandar pun kemudian mengajak Tajib untuk membantu dirinya mengurus IUP bagi perusahaannya untuk bisa melakukan kegiatan penambangan ekplorasi ke pihak Pemkab Barito Utara yang pada waktu itu dipimpin oleh Bupati Achmad Yuliansah.
Tajib pun menyetujui permintaan Iskandar membantu pengurusan ijin IUP tersebut.
Diketahui bahwa dalam pengurusan IUP PT Pagun Taka tersebut Tajib Hanafiah pada awalnya meminta bantuan dari seseorang yang disebut jaksa bernama Bintari Diah Astuti.
Disebutkan bahwa Iskandar diketahui mentransfer sejumlah uang kepada Bintari sebagai biaya untuk pengurusan IUP PT Pagun Taka tersebut. Total uang biaya yang ditransfer Iskandar ke rekening Bintari untuk pengurusan IUP tersebut disebutkan berjumlah hampir Rp4 Miliar lebih. Namun ternyata pengurusan IUP oleh Bintari itu tidak pernah selesai.
Akhirnya Iskandar dan Tajib Hanafiah sendiri yang melakukan pengurusan pengajuan IUP PT Pagun Taka tersebut ke pihak pemkab Barito Utara.
Dalam surat pengajuan IUP kepada Bupati Barito Utara tertanggal 20 Maret 2010 yang di tandatangani oleh Iskandar Budiman sebagai Direktur PT Pagun Taka, Iskandar melampirkan Surat Permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Pagun Taka dengan Nomor 112/PTK / KA/ I/ 2009 tertanggal 9 Januari 2009.
Setelah surat pengajuan IUP PT Pagun Taka beserta Surat Pencadangan Wilayah Pertambangan itu sampai ke Bupati Barito Utara Achmad Yuliansah, Bupati kemudian mengeluarkan disposisi secara berjenjang kepada Sekda Barito Utara, Kadis Distamben Barito Utara, Kabid Pertambangan Umum ,Kepala Seksi Penyiapan wilayah dan pelaksana di Distamben Barito Utara memproses permohonan IUP PT Pagun Taka tersebut.
“Mengingat arahan lisan saksi H. Achmad Yuliansah selaku bupati yang disampaikan dalam memo tertulis oleh terdakwa Ir Daud Danda kepada saksi Arun Totok wibowo dan saksi M. Noor maka M. Noor melaku pengecekan titik koordinat di lokasi yang diajukan PT Pagun Taka,” kata Jaksa Sustine terkait pelaksanaan proses ijin IUP oleh pihak Distamben Barito Utara.
Setelah mengetahui titik koordinat lokasi tambang dan mengetahui bahwa lokasi dimohon kan PT Pagun Taka tersebut tidak tumpang tindih kepemilikan nya oleh perusahaan lain M,Noor menyerahkan data tersebut kepada Arun Totok Wibowo yang kemudian membuat draft surat SK Bupati Barito Utara tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk PT Pagun Taka.
Di dalam draft Surat SK Bupati tersebut terdapat tempat cap tanda paraf koordinasi bagi para pejabat dilingkungan Kantor Dinas Distamben Barito Utara maupun Pemkab Barito Utara sendiri yang diminta tanda tangan persetujuan nya atas keluar nya SK Bupati Barito Utara tersebut.
Adapun Sejumlah Pejabat yang diminta mengisi Paraf persetujuan keluar nya SK Bupati tersebut diantaranya dari pejabat Distamben Barito Utara antara lain Kasi Pencadangan wilayah Distamben Barito Utara, Kabid Pertambangan Umum, Kadis Distamben Barito Utara.
Sementara paraf persetujuan dari pihak pejabat Pemkab Barito Utara antara lain paraf koordinasi dari Kasubag Perundang-undangan,Kepala Biro hukum Pemkab Barito Utara,Kepala Bagian Ekonomi,Asistwn Pemerintahan hingga Sekretari daerah Kabupaten Barito Utara sebelum Akhirnya ditandatangani Achmad Yuliansah selaku Bupati Barito Utara.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa H. Asran sendiri pada saat memparaf surat tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Distamben Barito Utara melainkan menjabat sebagai Asisten bidang administrasi umum di kantor Sekda Barito Utara.
Setelah dirinya mendapatkan SK Bupati Barito Utara terkait Persetujuan Pencadangan wilayah pertambangan untuk PT Pagun Taka dan mendapatkan IUP untuk kegiatan pertambangan ekplorasi ,Iskandar selaku direktur perusahaan kemudian mulai melakukan kegiatan ekplorasi Pertambangan batubara di desa lemo, kecamatan Montalat kabupaten Barito Utara.
Tidak berapa lama kemudian setelah perusahaan melakukan kegiatan ekplorasi pertambangan, PT Pagun Taka kembali mengajukan permintaan izin untuk peningkatan kegiatan pertambangan ke tahap operasi produksi ke pihak Pemkab Barito Utara.
Permohonan kepada pihak Pemkab Barito Utara untuk pengurusan SK Bupati terkait izin peningkatan kegiatan operasi produksi PT Pagun Taka itu diurus oleh Tajib Hanafiah.
Disebutkan oleh Jaksa dakwaannya juga sebelum terbit SK Bupati Barito Utara terkait ijin kegiatan penambangan ekplorasi untuk PT Bangun Taka tersebut keluar yang kemudian disusul tidak lama Keluarnya SK Bupati Barito Utara terkait izin peningkatan kegiatan penambangan ke tahap produksi untuk PT Pagun Taka, Iskandar Budiman sempat bertemu dengan Achmad Yuliansah dan pejabat Sekda Pemkab Barito utara waktu itu Sapto Nugroho ( almarhum).
Untuk pengurusan izin tersebut Iskandar Budiman sempat memberikan uang kepada Tajib sebesar Rp1 Miliar.
Jaksa mengatakan bahwa dari sejak pengurusan izin kegiatan pertambangan ekplorasi sampai ke pengurusan ijin peningkatan kegiatan pertambangan produksi, pihak PT Bangun Taka dalam hal ini, Iskandar Budiman diketahui tidak pernah mengikuti kegiatan lelang untuk memperoleh WIUP.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Iskandar tersebut telah melanggar pasal 60 UU RI nomor 4 tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ke-dua peraturan tersebut disebut Jaksa mengatur terkait pelaksanaan kegiatan lelang yang harus diikuti oleh Pagun taka untuk memperoleh WIUP.
“WIUP mineral Logam dan Batubara sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b dan C harus diperoleh dengan cara lelang “ kaya Jaksa Sustine membacakan aturan undang undang yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat 3UU RI nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara .
Akibat Tidak mengikuti kegiatan lelang untuk mendapatkan WIUP tersebut, PT Bangun Taka terbukti tidak menyetorkan sejumlah dana yang semestinya diperoleh pihak pemerintah apa bila pelaksanaan kegiatan lelang tersebut dilakukan.
Diantara nya terkait Pembayaran Kompensasi Data Informasi yang semestinya wajib dibayar Perusahaan PT Pagun Taka yaitu sebesar Rp5.842.855,000,- ( lima miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Atas perbuatan mereka tersebut ,pihak Jaksa penuntut umum pun mendakws H. Asran, Daud Danda dan Budiman Iskandar dengan dakwaan tuduhan korupsi yaitu dakwaan primer Yakni melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Para terdakwa juga di dakwaan dengan dakwaan subsider yaitu sebagai mana yang diatur didalam pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Atas nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntun umum tersebut, ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan keberatan atau eksepsi.
Rencananya sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan pada Kamis (4/7/2025) pekan depan dengan agenda pembuktian dari jpu.(sja/ram)