SAMPIT – Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Anshori Muslim kembali jadi sorotan. Parlin Silitonga, kuasa hukum tersangka SA alias Aa, membeberkan fakta mengejutkan yang bisa mengubah arah penyidikan. Ia menyebut ada saksi kunci yang membantah keras tuduhan bahwa kliennya adalah pelaku utama pemukulan.
“Tersangka Aa sempat ditahan 60 hari, lalu dibebaskan karena penyidik tak bisa memenuhi petunjuk jaksa dalam P-19,” ungkap Parlin, Kamis (26/6).
Parlin menegaskan, saksi kunci tersebut melihat langsung kejadian malam itu dan memastikan bukan Aa yang memukul korban. “Justru Acos, yang sekarang berstatus saksi oleh penyidik, adalah pelakunya,” tegas Parlin.
Penyidik Polres Kotim Disorot, 2 Saksi Kunci Kematian Anshori Tak Ada di BAP
Lebih jauh, Parlin menceritakan momen rekonstruksi yang tak kalah mencengangkan. Seorang penonton yang mengaku melihat kejadian sesungguhnya tiba-tiba muncul dan menyatakan bahwa adegan rekonstruksi tidak sesuai dengan kenyataan. “Ada saksi mata yang melihat langsung kejadian aslinya, dan dia bilang rekonstruksinya beda!” ujarnya.
Sebelumnya, Parlin juga sempat menyinggung dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai, saksi-saksi yang seharusnya mendukung versi tersangka justru tidak diperiksa secara layak, bahkan ada indikasi intimidasi. Saksi kunci yang kini diungkap ini, menurutnya, telah didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanan.
“Masa penahanan klien kami sudah habis dan tak bisa diperpanjang. Kami hanya ingin membuka kebenaran di balik kasus ini, agar kematian korban tidak sia-sia dan semua pihak yang bertanggung jawab bisa terungkap,” pungkas Parlin.(mif)