Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

GAPKI Kalteng Usul Kebun Kemitraan Segera Disertifikat

PALANGKA RAYA-Ombudsman berfungsi mengawasi pelayanan publik penyelenggara negara dan pemerintah pusat maupun derah, termasuk yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam rangka memperbaiki layanan pada tata kelola industri kelapa sawit dalam aspek lahan, izin, dan niaga dengan merujuk hasil tinjauan lapangan bersama, Ombudsman RI menggelar diskusi yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah turut diundang untuk menghadiri acara bertajuk “Diskusi Terfokus dan Tinjauan Lapangan Bersama di Provinsi Kalimantan Tengah” itu.

Pada kesempatan tersebut, GAPKI mengusulkan agar kebun-kebun kelapa sawit masyarakat (kebun kemitraan) yang berada di kawasan hutan agar diputihkan serta segera dibuatkan sertifikat.

Baca Juga :  Satu Bulan tanpa Kejelasan, Kasus Bangkal Dilaporkan ke Komnas HAM

“Gapki Kalteng berharap agar kebun kelapa sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, diusulkan untuk diputihkan atau di-APL-kan,” kata Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalteng Elenggowan kepada Kalteng Pos, Minggu (25/8/2024).

Usulan tersebut diajukan karena mempertimbangkan bahwa kebun sawit masyarakat atau kebun kemitraan kelapa sawit itu merupakan salah satu usaha yang menopang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama ini.

Selain itu, apabila kebun kemitraan telah bersertifikat, maka akan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau lembaga keuangan lainnya. (hms/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Ombudsman berfungsi mengawasi pelayanan publik penyelenggara negara dan pemerintah pusat maupun derah, termasuk yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam rangka memperbaiki layanan pada tata kelola industri kelapa sawit dalam aspek lahan, izin, dan niaga dengan merujuk hasil tinjauan lapangan bersama, Ombudsman RI menggelar diskusi yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah turut diundang untuk menghadiri acara bertajuk “Diskusi Terfokus dan Tinjauan Lapangan Bersama di Provinsi Kalimantan Tengah” itu.

Pada kesempatan tersebut, GAPKI mengusulkan agar kebun-kebun kelapa sawit masyarakat (kebun kemitraan) yang berada di kawasan hutan agar diputihkan serta segera dibuatkan sertifikat.

Baca Juga :  Satu Bulan tanpa Kejelasan, Kasus Bangkal Dilaporkan ke Komnas HAM

“Gapki Kalteng berharap agar kebun kelapa sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, diusulkan untuk diputihkan atau di-APL-kan,” kata Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalteng Elenggowan kepada Kalteng Pos, Minggu (25/8/2024).

Usulan tersebut diajukan karena mempertimbangkan bahwa kebun sawit masyarakat atau kebun kemitraan kelapa sawit itu merupakan salah satu usaha yang menopang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama ini.

Selain itu, apabila kebun kemitraan telah bersertifikat, maka akan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau lembaga keuangan lainnya. (hms/nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/