Senin, April 29, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Satu Bulan tanpa Kejelasan, Kasus Bangkal Dilaporkan ke Komnas HAM

PALANGKA RAYA-Sudah hampir satu bulan berlalu, kejadian penembakan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan belum terungkap juga. Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal melaporkan temuan investigasi pihaknya terhadap kejadian tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (3/11) lalu.

Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Andrie Yunus mengungkapkan, pelaporan ke Komnas HAM itu dilakukan untuk mengajukan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil laporan investigasi yang telah pihaknya lakukan beberapa waktu lalu di lokasi kejadian.

“Dari kedatangan kami ke Komnas HAM, Komnas HAM memberikan beberapa informasi, khususnya soal kronologi peristiwa sebelum 7 Oktober, apa yang mereka sampaikan bersesuaian dengan temuan investigasi oleh kami dari Tim Advokasi,”beber Andrie kepada Kalteng Pos, Minggu (5/11).

Andrie mengatakan, peristiwa penembakan pada 16 September dan 23 September, Komnas HAM, lanjut Andrie, sudah mengendus bahwa memang ada kebijakan dari aparat keamanan untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Termasuk adanya penggunaan gas air mata secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Kalteng Zona Hijau PMK

“Dalam pertemuan tersebut juga, kami meminta kepada Komnas HAM menerbitkan rekomendasi kurang lebih tiga hal untuk kasus itu,”sebutnya.

Pertama, pihaknya meminta agar Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada kepolisian, khususnya Polda Kalteng, untuk menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga Desa Bangkal. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 28 orang warga setempat yang dipanggil atas dasar aduan masyarakat.

“Pasal-pasalnya kami duga kuat ada upaya untuk menakut-nakuti warga dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian, makanya kami minta Komnas HAM untuk menghentikan kepolisian melakukan pemanggilan-pemanggilan itu,”jelasnya.

Kedua, pihaknya meminta agar Komnas HAM segera mendorong proses penegakan hukum terhadap hilangnya nyawa Alm Gijik, korban tragedi Bangkal, yang pihaknya duga kuat meminggal karena luka tembak.

Baca Juga :  Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

“Kami juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan rilis atau pernyataan ke hadapan publik terkait hasil laporan ataupun hasil pemantauan kasus Seruyan, karena Komnas HAM juga turun ke lapangan, kami mendorong itu agar segera diungkap ke publik,” tuturnya.

Andrie Yunus juga menyebut, pihaknya sudah memanggil PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I untuk dimintai keterangan terkait tragedi Bangkal itu. Tetapi, sampai dengan pihaknya melakukan audiensi pada Jumat (3/11) tersebut, perusahaan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.

“Ini sangat disayangkan, seharusnya pihak perusahaan patut memberikan keterangan, karena sudah dipanggil oleh lembaga negara yang resmi,”tambahnya.

Andrie menyebut Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait informasi proses hukum yang sedang dilakukan kepada Polda Kalteng dan Irwasum Mabes Polri.

“Tetapi dua satuan kerja di kepolisian tersebut belum merespons surat permohonan klarifikasi yang dilakukan oleh Komnas HAM,” tandasnya.(dan/ram)

PALANGKA RAYA-Sudah hampir satu bulan berlalu, kejadian penembakan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan belum terungkap juga. Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal melaporkan temuan investigasi pihaknya terhadap kejadian tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (3/11) lalu.

Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Andrie Yunus mengungkapkan, pelaporan ke Komnas HAM itu dilakukan untuk mengajukan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil laporan investigasi yang telah pihaknya lakukan beberapa waktu lalu di lokasi kejadian.

“Dari kedatangan kami ke Komnas HAM, Komnas HAM memberikan beberapa informasi, khususnya soal kronologi peristiwa sebelum 7 Oktober, apa yang mereka sampaikan bersesuaian dengan temuan investigasi oleh kami dari Tim Advokasi,”beber Andrie kepada Kalteng Pos, Minggu (5/11).

Andrie mengatakan, peristiwa penembakan pada 16 September dan 23 September, Komnas HAM, lanjut Andrie, sudah mengendus bahwa memang ada kebijakan dari aparat keamanan untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Termasuk adanya penggunaan gas air mata secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Kalteng Zona Hijau PMK

“Dalam pertemuan tersebut juga, kami meminta kepada Komnas HAM menerbitkan rekomendasi kurang lebih tiga hal untuk kasus itu,”sebutnya.

Pertama, pihaknya meminta agar Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada kepolisian, khususnya Polda Kalteng, untuk menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga Desa Bangkal. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 28 orang warga setempat yang dipanggil atas dasar aduan masyarakat.

“Pasal-pasalnya kami duga kuat ada upaya untuk menakut-nakuti warga dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian, makanya kami minta Komnas HAM untuk menghentikan kepolisian melakukan pemanggilan-pemanggilan itu,”jelasnya.

Kedua, pihaknya meminta agar Komnas HAM segera mendorong proses penegakan hukum terhadap hilangnya nyawa Alm Gijik, korban tragedi Bangkal, yang pihaknya duga kuat meminggal karena luka tembak.

Baca Juga :  Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

“Kami juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan rilis atau pernyataan ke hadapan publik terkait hasil laporan ataupun hasil pemantauan kasus Seruyan, karena Komnas HAM juga turun ke lapangan, kami mendorong itu agar segera diungkap ke publik,” tuturnya.

Andrie Yunus juga menyebut, pihaknya sudah memanggil PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I untuk dimintai keterangan terkait tragedi Bangkal itu. Tetapi, sampai dengan pihaknya melakukan audiensi pada Jumat (3/11) tersebut, perusahaan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.

“Ini sangat disayangkan, seharusnya pihak perusahaan patut memberikan keterangan, karena sudah dipanggil oleh lembaga negara yang resmi,”tambahnya.

Andrie menyebut Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait informasi proses hukum yang sedang dilakukan kepada Polda Kalteng dan Irwasum Mabes Polri.

“Tetapi dua satuan kerja di kepolisian tersebut belum merespons surat permohonan klarifikasi yang dilakukan oleh Komnas HAM,” tandasnya.(dan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/