PALANGKA RAYA-Belum genap satu bulan di Tahun 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan polres jajaran Polda Kalteng sudah mengamankan 73 orang tersangka, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.461,63 gram atau 2,4 kilogram (kg) sabu, satu butir ekstasi, dan 3.636 obat daftar golongan G.
Rata-rata para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antarprovinsi dan jaringan orang yang ada di lembaga permasyarakatan.
“Ini merupakan jaringan antarprovinsi. Jaringan lapas kami duga masih ada, karena orang yang sudah ditangkap ini masih punya koneksi dengan jaringan lainnya,” kata Dir-resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismamto Eko Saputro, kemarin (26/1).(oiq/ce/ram/pk)