Jumat, Juli 5, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Hari Ini Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Hadapi Tuntutan

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan SMP yang terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 telah memasuki tahap penuntutan.

Tuntutan hukum terhadap tiga terdakwa kasus ini, Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri, akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas dalam sidang yang digelar Senin (27/3/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum para terdakwa, Tukas Y Buntang membenarkan soal agenda pembacaan tuntutan hukum terhadap ketiga terdakwa pada hari ini. “Ya, benar (hari ini),” kata Tukas kepada wartawan, Minggu (26/3).

Tukas menyebut pihaknya sudah siap menghadapi sidang tuntutan itu. Terkait tuntutan hukum yang akan diajukan jaksa penuntut, Tukas mengatakan pihaknya berharap tuntutan disesuaikan dengan fakta hukum yang ada dalam persidangan.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Bakti Sosial Donor Darah untuk Masyarakat

“Dalam fakta persidangan kami tidak menemukan fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan ahli maupun bukti surat yang membuktikan bahwa ada kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Karena itu, Tukas berharap agar jaksa penuntut menyesuaikan isi tuntutan dengan fakta-fakta persidangan.

“Harapan kami agar tuntutan jaksa disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, kalau boleh jaksa membatalkan surat dakwaan terhadap ketiga klien kami,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejari Gumas mendakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran DAK Fisik pembangunan prasarana SMP negeri di Gumas tahun anggaran 2020. Adapun jumlah anggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada sejumlah sekolah SMP di Gumas itu mencapai  Rp16,448 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer berupa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf  B, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  FBIM Minim Peserta, Sepak Sawut Hanya Diikuti Empat Daerah

Sementara dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terkait perbuatan korupsi, yakni melakukan pemerasan dalam jabatan dan tuduhan telah menerima gratifikasi. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan SMP yang terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 telah memasuki tahap penuntutan.

Tuntutan hukum terhadap tiga terdakwa kasus ini, Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri, akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas dalam sidang yang digelar Senin (27/3/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum para terdakwa, Tukas Y Buntang membenarkan soal agenda pembacaan tuntutan hukum terhadap ketiga terdakwa pada hari ini. “Ya, benar (hari ini),” kata Tukas kepada wartawan, Minggu (26/3).

Tukas menyebut pihaknya sudah siap menghadapi sidang tuntutan itu. Terkait tuntutan hukum yang akan diajukan jaksa penuntut, Tukas mengatakan pihaknya berharap tuntutan disesuaikan dengan fakta hukum yang ada dalam persidangan.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Bakti Sosial Donor Darah untuk Masyarakat

“Dalam fakta persidangan kami tidak menemukan fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan ahli maupun bukti surat yang membuktikan bahwa ada kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Karena itu, Tukas berharap agar jaksa penuntut menyesuaikan isi tuntutan dengan fakta-fakta persidangan.

“Harapan kami agar tuntutan jaksa disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, kalau boleh jaksa membatalkan surat dakwaan terhadap ketiga klien kami,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejari Gumas mendakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran DAK Fisik pembangunan prasarana SMP negeri di Gumas tahun anggaran 2020. Adapun jumlah anggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada sejumlah sekolah SMP di Gumas itu mencapai  Rp16,448 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer berupa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf  B, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  FBIM Minim Peserta, Sepak Sawut Hanya Diikuti Empat Daerah

Sementara dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terkait perbuatan korupsi, yakni melakukan pemerasan dalam jabatan dan tuduhan telah menerima gratifikasi. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/