PALANGKA RAYA-Polres Palangka Raya berhasil meringkus dua komplotan penipuan dengan modus gendam atau hipnosis yang beraksi di Kota Palangka Raya. Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial SD alias FA berusia 46 tahun, warga Jalan Gg Delima, RT 030/ RW 002, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (25/9) lalu di Martapura, Kalimantan Selatan, bersama sama dengan AM, rekan SD dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol RitmanTodoan A Gultom, tersangka SD dan AM melakukan aksi kejahatan penipuan di Kota Palangka Raya pada Minggu 19 September 2021 lalu di sekitar pasar Kahayan, Palangka Raya. Kedua pelaku penipuan dilaporkan oleh korbannya. Modus penipuannya sendiri dengan mengajak korban berkomunikasi dan berpura-pura mengajak korban untuk melakukan kerja sama usaha.
“Pelaku ini mendekati korban yang pada waktu itu sedang berolahraga. Kemudian pelaku mengajak korban berbicara dan meyakinkan korban bahwa pelaku seorang pengusaha tikar atau lampit dan mengajak korban untuk bekerja sama dengan keuntungan dua puluh persen,” terang Kasatreskrim di mapolresta, Senin (27/9).
Untuk lebih meyakinkan korban, kedua pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ATM untuk mengecek isi saldo bank milik kedua pelaku. “Tersangka SD menunjukkan bahwa ada saldo sebesar Rp 199 juta dan tersangka AM menujukkan saldo banknya sebesar Rp 99 juta “ terangnya.
Sebenarnya, lanjutnya, saldo rekening bank sebesar Rp 199 juta dan Rp 99 juta yang ditunjukkan kedua pelaku tersebut adalah saldo minus yang dimiliki oleh kedua pelaku.
“Sebenarnya saldo itu minus, tapi waktu itu korban tidak melihat tanda minusnya,” terangnya.
Setelah menunjukan rekening mereka, kemudian pelaku ganti membujuk korban untuk menunjukan rekening bank miliknya melalui ATM-nya. Setelah mengetahui jumlah isi rekening bank milik korban, SD dan AM kemudian mengajak korban untuk mengobrol di sebuah warung. Saat di warung tersebut, pelaku SD meyakinkan korban untuk menyatukan ATM milik mereka dalam sebuah amplop dan korban dijanjikan yang akan memegang amplop berisi ATM mereka bertiga tersebut. Korban sendiri yang seperti sudah percaya dengan perkataan kedua pelaku, kemudian menyerahkan ATM miliknya dan menyatukan dengan ATM milik kedua pelaku tersebut.
“Setelah ATM menjadi satu, korban diajak komunikasi dan dialihkan perhatiannya. Kemudian ATM itu dibawa pelaku,” kata Kasatreskrim sambil menambahkan bahwa korban tidak sadar bahwa pelaku sebenarnya telah menukar amplop berisi ATM tersebut dengan amplop lain yang juga berisi ATM yang sudah tidak aktif milik para pelaku sendiri. Korban sendiri baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah ditinggal pergi oleh kedua pelaku dan memeriksa amplop yang diberikan pelaku kepada dirinya.
“Korban yang merasa merugi kemudian melaporkan ke pada kami,” ucap kasatreskrim ini sambil menambahkan korban sendiri disebutnya menderita kerugian kurang lebih Rp 40 juta.
Dia menambahkan, para pelaku penipuan ini merupakan komplotan pelaku kejahatan penipuan dengan modus gendam lintas provinsi. Karena dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku ternyata mereka sudah pernah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di Banjarmasin dan Martapura.
“Di Banjarmasin ada satu TKP, di Martapura dua TKP,“ kata kasatreskrim.
Atas kejahatan ini, polisi menjerat keduanya dengan pasal 372 jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Kasat reskrim juga sempat menanyakan kepada pelaku bagaimana caranya pelaku bisa memiliki saldo bankdengan jumlah minus tersebut.
“Kok itu bisa di dalam ATM itu bisa minus begitu gimana ceritanya“ tanya kasatreskrim.
“Itu dana beku pak,“ kata SD yang membenarkan kalau rekening bank tersebut disudah dilaporkan oleh orang lain sehingga rekening tersebut dibekukan oleh pihak bank.
SD mengaku uang hasil kejahatannya tersebut di pergunakannya untuk memenuhi keperluan hidup sehari hari. “ Uangnya buat beli makan dan keperluan hidup,” ujar Sd sebelum dirinya di giri g polisi kembali ke ruangan tahanan.(sja/uni)