Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Kursi DPRD Sejumlah Daerah di Kalteng Bergeser dan Bertambah

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mendatang terus bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng selaku penyelenggara menyelesaikan bertahap sejumlah agenda. Tahapan terakhir menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPRD di kabupaten/kota di Bumi Tambun Bunga. Hasilnya rancangan yang telah disusun memutuskan pergeseran hingga penambahan kursi di sejumlah daerah (lengkap lihat tabel).

KPU Kalteng telah melaksanakan rapat pleno pencermatan dan rekapitulasi terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi DPRD kabupaten/kota se-Kalteng. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya pada Rabu (21/12). Rapat Pleno dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan dapil dan alokasi kursi yang telah disusun dan dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam Rapat Pleno KPU Kab/Kota memaparkan Rancangan Dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim.

Harmain menjelaskan, jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi. Diungkapkan Harmain, ada penambahan alokasi kursi di DPRD Lamandau yang semula pada tahun 2019 hanya 20 kursi bertambah menjadi 25 kursi pada pemilu 2024 mendatang.

 

“Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi,” ungkap Harmain menjelaskan.

Selain penambahan kursi, Harmain juga membeberkan adalah pergeseran alokasi kursi Dapil di empat daerah, yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas, Gunung Mas (Gumas) dan Murung Raya (Mura).

“Pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut,” kata Harmain sembari menyebut pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR,” tambahnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Harmain juga membeberkan terkait tahapan verifikasi partai politik (parpol) di Kalteng. Dikatakan Harmain, terdapat 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang di verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota di Kalteng, di antaranya 9 Parpol Parlemen atau Partai Politik yang memenuhiambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan 9 Parpol non parlemen atau partai baru.

Baca Juga :  KPU Minta Masyarakat Cermati DCS

“9 parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan 9 parpol non parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat. Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU,” tutupnya.

 

Sementara itu, dua partai besar PDI Perjuangan dan Golkar mulai menyusun kekuatan untuk meraih kemenangan besar pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kedua parpol juga mendorong kepala daerah yang merupakan kader partai wajib maju sebagai calon legislatif (caleg). Apalagi rata-rata habis masa jabatannya pada September tahun depan. Untuk yang satu periode tersebut sudah sebagian sudah dipastikan akan maju dipileg 2024 nantinya. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng Yohannes F Ering menjelaskan semua partai akan menerapkan hal tersebut.

“Hampir semua partai menerapkan (mewajibkan kader kepala daerah nyaleg,red) itu, kalau mau maju diperiode selanjutnya maka ia harus maju caleg terlebih dahulu, dan itu akan menguntungkan secara elektoral,” tegasnya saat diwawancarai diruang Komisi I DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.

Yohannes F Ering menjelaskan bahwa partai yang berlambangkan banteng itu bagi telah habis masa jabatannya ditahun 2023 nanti, wajib untuk maju dipemilihan legislatif 2024 nanti. Dan untuk yang masa periodenya yang habis ditahun 2024 ia juga menegaskan untuk tidak mundur untuk mengikuti pemilihan legislatif.

“Kalau Halikinnor (Bupati Kotim) selesainya ditahun 2024, tidak perlu mundur kalau untuk maju dilegislatif, dan di PDI Perjuangan untuk yang telah habis masa baktinya baik periode pertama dan kedua ditahun 2023 wajib ikut pileg nantinya,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng Suhartono Firdaus menjelaskan bahwa partainya sampai saat ini DPP Partai Golkar belum menegaskan apakah calon kepala daerah Kepala Daerah harus maju didalam Pileg. Akan diputuskan DPP Partai Golkar dalam waktu dekat.

Terkait Kepala daerah yang ada di Kalteng didominasi oleh golkar ada yang masa kerjanya sampai september 2023 dan ada yang berakhir 2024 seperti di Gunung Mas. Dimana ia menjawab bagaimana kepala daerah ini harus ikut caleg juga dan harus mundur lebih awal dari jabatannya, Karena saat diajukan sebagai caleg oleh partai pada mei 2023 nanti harus sdah menyertakan surat mundur.

“Tergantung kebutuhan Partai dan tentunya kebijakan DPP Partai GOLKAR. Memang ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU setiap kepala daerah yang maju dalam Pileg harus mundur dari jabatanya yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya melalui pesan whatsapp.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja, Satu Bacaleg di Pulpis Daftar melalui Dua Partai

Dalam keterangannya setiap Caleg yang diajukan Partai Golkar harus mengacu pada ketentuan UU Pemilu dan PKPU yang berlaku, termasuk kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU pemilu dan PKPU. Yang pasti partai Golkar mengejar target hasil dari rapot kordinasi. Dimana target partai harus bisa mendapatkan kursi sebanyak 20 persen.

“Target Partai Golkar Kalteng sesuai dengan Hasil Rakornis, bahwa Pemenangan Pemilu  untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten harus sebesar 20 persen dan untuk DPR RI dari 1 Kursi menjadi 2 Kursi,” ucap Suhartono.

Untuk berapa caleg yang akan diusung partai ini nantinya, ia menyebut ketentuan setiap Parpol hanya bisa mencalonkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia disetiap Dapil baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota.

Sementara itu, pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi, keputusan untuk mundur atau tidak dari posisi kepala daerah yang dimiliki oleh Khalikinnor dan Jaya S Monong untuk maju di Pileg nantinya, sebelum memutuskan setiap kader partai perlu mampu membaca peluang.

“Kalau misalkan partai memerintah untuk mundur, kader harus bisa mempertimbangkan, keuntungan dan kerugiannya karena ia akan meninggalkan jabatannya 5 sampai 6 bulan lebih cepat, kemudian ia juga diberi jaminan apakah pada pilkada nanti ia akan diusung kembali oleh partainya, dan itu biasanya diselesaikan diinternal partai,” tegas Jhon Retei.

Kemudian, kalau tidak ada jaminan, sikader perlu juga perlu mempersiapkan bagaimana langkah selanjutnya, karena Jhon menerangkan bahwa politik itu dinamis.

“Untung dan rugi tergantung dari dia, bahkan kalau pemimpin tersebut memiliki kesan dimasyarakat dalam menjalankan tugasnya saya rasa untuk mundur dari jabatan dan maju pileg untuk melihat bagaimana elektabilitas saya rasa waktu enam bulan itu tidak berpengaruh,” tegasnya.

Terkait apakah mundurnya bupati harus dikawal bawaslu, menurut Wakil Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Palangka Raya (UPR) bahwa itu sudah menjadi tugas dari Bawaslu. Dan mundurnya kepala daerah untuk Pileg ini sudah diatur didalam peraturan, jadi ia harapkan tidak perlu adanya pengawalan secara masif kepada tokoh pemimpin.

“Mundurnya kepala daerah untuk maju Pileg itu sudah diatur didalam peraturan, dimana kalau surat dari kemendagri itu sudah keluar maka itu tidak bisa ditarik kembali, alhasil pemimpin daerah yang telah mengundurkan tidak bisa kembali menjabat,” tegas Jhon Retei. (irj/ala)

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mendatang terus bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng selaku penyelenggara menyelesaikan bertahap sejumlah agenda. Tahapan terakhir menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPRD di kabupaten/kota di Bumi Tambun Bunga. Hasilnya rancangan yang telah disusun memutuskan pergeseran hingga penambahan kursi di sejumlah daerah (lengkap lihat tabel).

KPU Kalteng telah melaksanakan rapat pleno pencermatan dan rekapitulasi terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi DPRD kabupaten/kota se-Kalteng. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya pada Rabu (21/12). Rapat Pleno dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan dapil dan alokasi kursi yang telah disusun dan dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam Rapat Pleno KPU Kab/Kota memaparkan Rancangan Dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim.

Harmain menjelaskan, jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi. Diungkapkan Harmain, ada penambahan alokasi kursi di DPRD Lamandau yang semula pada tahun 2019 hanya 20 kursi bertambah menjadi 25 kursi pada pemilu 2024 mendatang.

 

“Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi,” ungkap Harmain menjelaskan.

Selain penambahan kursi, Harmain juga membeberkan adalah pergeseran alokasi kursi Dapil di empat daerah, yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas, Gunung Mas (Gumas) dan Murung Raya (Mura).

“Pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut,” kata Harmain sembari menyebut pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR,” tambahnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Harmain juga membeberkan terkait tahapan verifikasi partai politik (parpol) di Kalteng. Dikatakan Harmain, terdapat 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang di verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota di Kalteng, di antaranya 9 Parpol Parlemen atau Partai Politik yang memenuhiambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan 9 Parpol non parlemen atau partai baru.

Baca Juga :  KPU Minta Masyarakat Cermati DCS

“9 parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan 9 parpol non parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat. Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU,” tutupnya.

 

Sementara itu, dua partai besar PDI Perjuangan dan Golkar mulai menyusun kekuatan untuk meraih kemenangan besar pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kedua parpol juga mendorong kepala daerah yang merupakan kader partai wajib maju sebagai calon legislatif (caleg). Apalagi rata-rata habis masa jabatannya pada September tahun depan. Untuk yang satu periode tersebut sudah sebagian sudah dipastikan akan maju dipileg 2024 nantinya. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng Yohannes F Ering menjelaskan semua partai akan menerapkan hal tersebut.

“Hampir semua partai menerapkan (mewajibkan kader kepala daerah nyaleg,red) itu, kalau mau maju diperiode selanjutnya maka ia harus maju caleg terlebih dahulu, dan itu akan menguntungkan secara elektoral,” tegasnya saat diwawancarai diruang Komisi I DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.

Yohannes F Ering menjelaskan bahwa partai yang berlambangkan banteng itu bagi telah habis masa jabatannya ditahun 2023 nanti, wajib untuk maju dipemilihan legislatif 2024 nanti. Dan untuk yang masa periodenya yang habis ditahun 2024 ia juga menegaskan untuk tidak mundur untuk mengikuti pemilihan legislatif.

“Kalau Halikinnor (Bupati Kotim) selesainya ditahun 2024, tidak perlu mundur kalau untuk maju dilegislatif, dan di PDI Perjuangan untuk yang telah habis masa baktinya baik periode pertama dan kedua ditahun 2023 wajib ikut pileg nantinya,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng Suhartono Firdaus menjelaskan bahwa partainya sampai saat ini DPP Partai Golkar belum menegaskan apakah calon kepala daerah Kepala Daerah harus maju didalam Pileg. Akan diputuskan DPP Partai Golkar dalam waktu dekat.

Terkait Kepala daerah yang ada di Kalteng didominasi oleh golkar ada yang masa kerjanya sampai september 2023 dan ada yang berakhir 2024 seperti di Gunung Mas. Dimana ia menjawab bagaimana kepala daerah ini harus ikut caleg juga dan harus mundur lebih awal dari jabatannya, Karena saat diajukan sebagai caleg oleh partai pada mei 2023 nanti harus sdah menyertakan surat mundur.

“Tergantung kebutuhan Partai dan tentunya kebijakan DPP Partai GOLKAR. Memang ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU setiap kepala daerah yang maju dalam Pileg harus mundur dari jabatanya yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya melalui pesan whatsapp.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja, Satu Bacaleg di Pulpis Daftar melalui Dua Partai

Dalam keterangannya setiap Caleg yang diajukan Partai Golkar harus mengacu pada ketentuan UU Pemilu dan PKPU yang berlaku, termasuk kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU pemilu dan PKPU. Yang pasti partai Golkar mengejar target hasil dari rapot kordinasi. Dimana target partai harus bisa mendapatkan kursi sebanyak 20 persen.

“Target Partai Golkar Kalteng sesuai dengan Hasil Rakornis, bahwa Pemenangan Pemilu  untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten harus sebesar 20 persen dan untuk DPR RI dari 1 Kursi menjadi 2 Kursi,” ucap Suhartono.

Untuk berapa caleg yang akan diusung partai ini nantinya, ia menyebut ketentuan setiap Parpol hanya bisa mencalonkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia disetiap Dapil baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota.

Sementara itu, pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi, keputusan untuk mundur atau tidak dari posisi kepala daerah yang dimiliki oleh Khalikinnor dan Jaya S Monong untuk maju di Pileg nantinya, sebelum memutuskan setiap kader partai perlu mampu membaca peluang.

“Kalau misalkan partai memerintah untuk mundur, kader harus bisa mempertimbangkan, keuntungan dan kerugiannya karena ia akan meninggalkan jabatannya 5 sampai 6 bulan lebih cepat, kemudian ia juga diberi jaminan apakah pada pilkada nanti ia akan diusung kembali oleh partainya, dan itu biasanya diselesaikan diinternal partai,” tegas Jhon Retei.

Kemudian, kalau tidak ada jaminan, sikader perlu juga perlu mempersiapkan bagaimana langkah selanjutnya, karena Jhon menerangkan bahwa politik itu dinamis.

“Untung dan rugi tergantung dari dia, bahkan kalau pemimpin tersebut memiliki kesan dimasyarakat dalam menjalankan tugasnya saya rasa untuk mundur dari jabatan dan maju pileg untuk melihat bagaimana elektabilitas saya rasa waktu enam bulan itu tidak berpengaruh,” tegasnya.

Terkait apakah mundurnya bupati harus dikawal bawaslu, menurut Wakil Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Palangka Raya (UPR) bahwa itu sudah menjadi tugas dari Bawaslu. Dan mundurnya kepala daerah untuk Pileg ini sudah diatur didalam peraturan, jadi ia harapkan tidak perlu adanya pengawalan secara masif kepada tokoh pemimpin.

“Mundurnya kepala daerah untuk maju Pileg itu sudah diatur didalam peraturan, dimana kalau surat dari kemendagri itu sudah keluar maka itu tidak bisa ditarik kembali, alhasil pemimpin daerah yang telah mengundurkan tidak bisa kembali menjabat,” tegas Jhon Retei. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/