PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghentikan kasus dugaan politik uang atau pelanggaran terstruktur, sistemati, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan indikasi keterlibatan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Setelah melalui proses panjang berupa pemeriksaan saksi, pelapor, terlapor, serta analisis bukti dan keterangan ahli, Bawaslu tidak menemukan keterlibatan paslon 02 itu. Keputusan penghentian perkara diambil dalam rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Kalteng, Polda Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu malam (26/3).
Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelidikan sepakat untuk menghentikan kasus ini karena menilai tidak ada fakta dan bukti cukup.
“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, memanggil terlapor, pelapor, dan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta menelaah bukti yang disampaikan oleh para pihak. Setelah semua proses itu, kami tidak menemukan fakta hukum yang membuktikan adanya keterlibatan paslon Agi-Saja dalam dugaan politik uang ini,” ucap Kristaten kepada Kalteng Pos, Kamis (27/3).
Ia menjelaskan, video yang sempat beredar mengenai sejumlah oknum yang tertangkap tangan melakukan dugaan politik uang, tidak cukup membuktikan keterlibatan paslon Agi-Saja.
“Video itu memang menunjukkan adanya individu atau oknum-oknum yang tertangkap tangan, tetapi tidak ada paslon Agi-Saja dalam video tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, tidak ada juga keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan paslon Agi-Saja. Kasus ini merupakan perkara yang berbeda dan saat ini tengah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Batara. Informasinya, sudah masuk ke kejaksaan, sedangkan Bawaslu Kalteng menangani perkara dugaan keterlibatan paslon,” tambahnya.
Dengan dihentikannya kasus ini, Bawaslu Kalteng kini mengalihkan perhatian pada kasus yang masih ditangani di tingkat kabupaten. Kristaten meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Jika ada bukti, tentu kami akan memprosesnya. Namun, jika tidak terbukti, kami harus mengatakan yang sebenarnya. Kami imbau semua pihak untuk menghormati keputusan ini dan tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Terkait apakah keputusan ini memastikan kemenangan Agi-Saja dalam Pilkada Kabupaten Batara, Kristaten menegaskan kewenangan itu ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu ranah KPU. Namun, jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum lain, itu hak mereka, dan kami tidak akan menghalangi,” ujarnya.
Bawaslu Kalteng meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pilkada berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menjaga stabilitas serta situasi yang kondusif. Pastinya Bawaslu menangani ini secara transparan dan profesional,” tuturnya.
Sementara itu, H Jimmy Carter selaku ketua tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Batara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengapresiasi keputusan Bawaslu Kalteng yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran TMS tidak terbukti.
Jimmy menjelaskan, status laporan dari Bawaslu Kalteng ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya pendukung paslon 02, Agi-Saja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pengawas pemilihan, petugas penyelenggara dari tingkat TPS hingga KPU, aparat keamanan TNI-Polri, dan seluruh masyarakat sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai harapan bersama,” ucapnya, Kamis (27/3).
Secara keseluruhan, lanjut dia, pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran yang terjadi pada PSU tanggal 22 Maret 2025 lalu.
“Artinya, pemilihan terlaksana dengan aman tanpa ada gangguan, karena tidak ada pelanggaran selama proses penyelenggaraan PSU,” tandasnya.
Pihaknya mendukung keputusan Bawaslu Kalteng yang menyatakan laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 mengenai TSM yang diajukan tim paslon 01 tidak ditindaklanjuti, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Jimmy memberikan dukungan terhadap keputusan itu dan meminta masyarakat bersama-sama mengawal proses selanjutnya dan menjaga situasi kamtibmas di Batara. Apalagi saat ini Ramadan yang penuh keberkahan.
“Mari sama-sama kita fokus beribadah agar bulan ini dapat lebih bermakna,” ulasnya.
Jimmy mengharapkan, pendukung tetap bersabar dan memberikan informasi yang benar untuk masyarakat. Jangan terpengaruh berita yang menggiring opini tidak benar.
“Kita harus memberikan informasi yang bermanfaat dan membawa suasana adem di tengah masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Akta pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Batara nomor Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025 diajukan oleh Gogo-Helo pada Rabu (26/3) sekitar pukul 23.31 WIB.
Tim hukum paslon Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, menyatakan tujuan PSU sebagaimana yang ditekankan dalam putusan MK adalah untuk memastikan kemurnian suara pemilih. Namun, insiden yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 08.51 WIB, menunjukkan adanya dugaan praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi.
Pada hari itu, sembilan orang yang diduga merupakan tim sukses paslon 02 diamankan pihak berwenang. Hasil pemeriksaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batara. Sejumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya upaya untuk memengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada paslon 02.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh, sekitar 50 orang pemilih diduga telah menerima uang senilai Rp10 juta per orang sebagai bentuk imbalan untuk memilih paslon 02. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas PSU yang seharusnya menjadi ajang perbaikan dari pilkada sebelumnya,” katanya kepada media, kemarin.
Jika dibandingkan dengan dasar keputusan MK yang memerintahkan PSU karena adanya 15 pemilih yang tidak membawa KTP di TPS 04 Malawaken serta selisih dua suara di TPS 01 Melayu, maka temuan dugaan politik uang ini jauh lebih signifikan dalam mencoreng kemurnian suara pemilih.
Lebih lanjut dikatakannya, temuan ini hanya merupakan sebagian dari indikasi yang ada, belum termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi secara TSM sejak Desember 2024, bahkan sebelum MK memutuskan menggelar PSU.
Rusdi menilai, tanpa adanya pengungkapan kasus ini oleh warga, Bawaslu Kabupaten Batara kemungkinan tidak akan mengambil langkah serius terhadap praktik dugaan politik uang yang terjadi secara terang-terangan menjelang PSU.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, banyak pihak menilai bahwa tujuan MK dalam menjaga kemurnian suara pemilih justru gagal terwujud dalam PSU Pilkada Barito Utara. Sebaliknya, proses pemungutan suara malah dinilai makin tercemar dan jauh dari prinsip demokrasi yang bersih dan adil,” terangnya.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai keputusan Bawaslu Kalteng ini bersifat final.
“Semua pihak harus dapat menerima keputusan ini. Meski akan ada ketidakpuasan, itu hal yang wajar. Namun, bagi yang merasa belum puas, tentu masih ada upaya hukum lain, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Kamis (27/3).
Menurut Ricky, setelah kasus ini dihentikan oleh Bawaslu Kalteng, MK menjadi satu-satunya jalur hukum bagi pasangan Gogo-Helo untuk menggugat hasil PSU.
“Ya, betul, MK adalah jalan terakhir,” tandasnya.
Ricky juga menyoroti aspek pembuktian dalam kasus ini.
“Terkait individu yang terkena operasi tangkap tangan, tetapi tidak terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan paslon, itu adalah hasil penilaian Bawaslu Kalteng. Hasil ini tentunya dapat diuji kembali di MK. Lebih paten lagi jika ada bukti tambahan yang memperkuatnya.” ucapnya.
Ricky menekankan, pembuktian normatif sangat menentukan dalam hukum.
“Secara logika awam, tentu sulit membayangkan seseorang membagi-bagikan uang tanpa sumber yang jelas. Namun, hukum bukan hanya soal logika, melainkan juga soal pembuktian. Jika tidak ada bukti, maka tidak bisa dikatakan bersalah. Berbeda dengan pendekatan sosiologis yang lebih melihat sisi rasa keadilan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.
“Musim pilkada sudah usai. Mari kembali menjalani aktivitas normal. Jika masih ada yang merasa tidak puas, ada jalur lain. Salah satunya, melapor ke DKPP, sebagaimana kasus di Banjarbaru yang berujung pada pemecatan sejumlah anggota KPU,” jelasnya.
Ricky menegaskan, hingga saat ini kemenangan Agi-Saja pada Pilkada Batara masih tak terbantahkan. Namun, ia menyayangkan lambannya keputusan Bawaslu Kalteng.
“Putusan mereka (Bawaslu, red) terkesan lambat. Seharusnya PSU kemarin ditunda terlebih dahulu, sambil menunggu keputusan Bawaslu Kalteng. Dengan begitu, tidak ada polemik berkepanjangan,” ungkapnya.
Ia juga memberikan pertimbangan kepada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Jika memang ingin menggugat, pertimbangkan matang-matang faktor waktu, biaya, dan manfaatnya. Jika lebih banyak manfaat daripada mudaratnya, maka silakan dilakukanlah. Namun, jika lebih banyak mudaratnya, lebih baik mengurungkan niat.
Menurutnya, jika kasus ini berlanjut ke MK, tingkat keberhasilan sangat bergantung pada kombinasi alat bukti yang kuat, advokat yang mumpuni, serta sedikit faktor keberuntungan.
“Kalau mau bertarung di MK, harus siap dengan bukti yang tak terbantahkan. Jika tidak, lebih baik fokus ke depan untuk kepentingan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya. (ovi/ham/ce/ala)