PALANGKA RAYA, KALTENG POS–Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas jalan lintas Palangka Raya-Gunung Mas pada Selasa (27/5/2025). Dalam sidak tersebut, gubernur menemukan sejumlah truk pengangkut batu bara dan CPO yang melintasi jalan dengan muatan melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, berpotensi merusak infrastruktur jalan provinsi.
Saat sidak, Gubernur Agustiar menghentikan satu truk yang membawa muatan hingga 10 ton, padahal batas maksimal tonase yang diizinkan hanya 8 ton. Dengan tegas, gubernur menegur Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom yang mendampinginya.
“Lihat itu, Pak Juni, sampai 10 ton. Jalan ini bisa rusak karena beban berat seperti ini,” ujar Gubernur Agustiar.
Gubernur juga menyampaikan kekecewaannya atas pelanggaran tonase yang terjadi dan menuntut evaluasi segera dari kepala dinas yang baru dilantik tersebut.
Dari pantauan di lokasi, ditemukan pula truk-truk dengan plat nomor dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang masa berlaku STNK-nya sudah mati, namun tetap beroperasi tiap hari di wilayah Kalteng. Truk-truk tersebut membawa muatan hingga 12-20 ton, jauh melebihi batas yang ditetapkan.
“Dua hari lagi saya tidak mau lihat truk-truk seperti ini lewat sini. Kalau masih ada, ingatkan kabidnya,” tegas Agustiar Sabran kepada Kepala Dinas PUPR.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tonase secara konsisten demi menjaga kualitas dan keberlanjutan jalan lintas Palangka Raya-Gunung Mas yang dibangun dengan anggaran daerah yang besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Ahmad Isnaeni, menyatakan akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tonase di jalan tersebut.
“Jalan ini termasuk kelas III dengan batas maksimal muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012,” jelasnya.