Jumat, Mei 30, 2025
25.1 C
Palangkaraya

Sidak Gubernur di Ruas Palangka Raya–Kurun: Truk Over Tonase, Siapa Pemiliknya?

Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga tiga kali dalam tiga bulan, denda maksimal Rp50 juta, hingga sanksi pidana kurungan enam bulan dan denda jika mengangkut hasil tambang atau perkebunan tanpa melalui jalan khusus.

Dinas Perhubungan Kalteng mengimbau semua pemilik angkutan, khususnya pengangkut hasil tambang dan perkebunan, untuk taat aturan demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas serta menjaga kualitas jalan provinsi.

Sebanyak 24 perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kabupaten Gunung Mas telah sepakat membatasi tonase kendaraan dan membangun jalan hauling khusus. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 500.11/323/Dishub/2025, hasil rapat di Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (20/5).

Baca Juga :  Gagasan Agustiar Berikan Kepastian Kesejahteraan Pada Rakyat

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan MST maksimal 8 ton saat melintasi ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun, yang diawasi melalui jembatan timbang.

“Mereka boleh menggunakan jalan provinsi, tetapi muatan harus sesuai aturan,” tambahnya.

Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga tiga kali dalam tiga bulan, denda maksimal Rp50 juta, hingga sanksi pidana kurungan enam bulan dan denda jika mengangkut hasil tambang atau perkebunan tanpa melalui jalan khusus.

Dinas Perhubungan Kalteng mengimbau semua pemilik angkutan, khususnya pengangkut hasil tambang dan perkebunan, untuk taat aturan demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas serta menjaga kualitas jalan provinsi.

Sebanyak 24 perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kabupaten Gunung Mas telah sepakat membatasi tonase kendaraan dan membangun jalan hauling khusus. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 500.11/323/Dishub/2025, hasil rapat di Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (20/5).

Baca Juga :  Gagasan Agustiar Berikan Kepastian Kesejahteraan Pada Rakyat

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan MST maksimal 8 ton saat melintasi ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun, yang diawasi melalui jembatan timbang.

“Mereka boleh menggunakan jalan provinsi, tetapi muatan harus sesuai aturan,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/