Minggu, November 3, 2024
24.7 C
Palangkaraya

PT Sungai Rangit Dinyatakan Bersalah Secara Adat

PANGKALAN BUN-Setelah sempat beberapa kali dilakukan mediasi antara PT Sungai Rangit dengan ahli waris masyarakat adat Desa Sukaraja, bahkan beberapa kali dilakukan sidang adat juga sempat tidak membuahkan hasil, akhirnya Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil alih sidang adat.

Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Pangkalan Bun, Senin (27/9). Sidang adat ini sendiri berkaitan dengan penyelesaian masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kotawaringin Barat. Alhasil pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat atau jipen.

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, sidang adat yang dilakukan ini untuk mencari titik persoalan yang nantinya bisa sama-sama diperbaiki di kemudian hari. Tentunya semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi duduk permasalahannya.

Baca Juga :  Pemberangkatan Umrah Diperkirakan Awal November

Sesuai dengan petunjuk nenek moyang dahulu, bahwa apabila ada persoalan hendaknya dibicarakan sesuai dengan musyawarah mencapai mufakat. Dia menyampaikan, alasan didatangkannya DAD Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk memastikan jalannya sidang adat berjalan aman dan lancar.

“Saya berharap apapun hasilnya itu yang terbaik buat kedua belah pihak. Sidang adat ini bukan mencari kesalahan, tetapi kebenaran,” ujarnya.

Sementara itu Bidang Hukum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Mambang Tubil mengatakan, bahwa hasil putusan sidang adat menyatakan pihak perusahaan bersalah, sehingga harus mengikuti hasil putusan yang telah ditentukan.

Di antaranya hasil sidang adat mengabulkan sebagian tuntutan ahli waris makam tua Desa Sukaraja dan Sumber Mukti. Menyatakan bahwa kerusakan makam ini sendiri disebabkan oleh kegiatan perusahaan, sehingga perusahaan wajib membayar sanksi adat.

Baca Juga :  KLHK Hentikan Aktivitas PT SAS

PANGKALAN BUN-Setelah sempat beberapa kali dilakukan mediasi antara PT Sungai Rangit dengan ahli waris masyarakat adat Desa Sukaraja, bahkan beberapa kali dilakukan sidang adat juga sempat tidak membuahkan hasil, akhirnya Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil alih sidang adat.

Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Pangkalan Bun, Senin (27/9). Sidang adat ini sendiri berkaitan dengan penyelesaian masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kotawaringin Barat. Alhasil pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat atau jipen.

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, sidang adat yang dilakukan ini untuk mencari titik persoalan yang nantinya bisa sama-sama diperbaiki di kemudian hari. Tentunya semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi duduk permasalahannya.

Baca Juga :  Pemberangkatan Umrah Diperkirakan Awal November

Sesuai dengan petunjuk nenek moyang dahulu, bahwa apabila ada persoalan hendaknya dibicarakan sesuai dengan musyawarah mencapai mufakat. Dia menyampaikan, alasan didatangkannya DAD Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk memastikan jalannya sidang adat berjalan aman dan lancar.

“Saya berharap apapun hasilnya itu yang terbaik buat kedua belah pihak. Sidang adat ini bukan mencari kesalahan, tetapi kebenaran,” ujarnya.

Sementara itu Bidang Hukum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Mambang Tubil mengatakan, bahwa hasil putusan sidang adat menyatakan pihak perusahaan bersalah, sehingga harus mengikuti hasil putusan yang telah ditentukan.

Di antaranya hasil sidang adat mengabulkan sebagian tuntutan ahli waris makam tua Desa Sukaraja dan Sumber Mukti. Menyatakan bahwa kerusakan makam ini sendiri disebabkan oleh kegiatan perusahaan, sehingga perusahaan wajib membayar sanksi adat.

Baca Juga :  KLHK Hentikan Aktivitas PT SAS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/