Kamis, November 21, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Kasus Bullying, Sekolah Berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang diduga menimpa murid salah satu sekolah dasar negeri (SDN) unggulan di Kota Palangka Raya terus menjadi sorotan. Bahkan mendapat atensi pihak pusat. Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menganggap dalam kasus ini sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak apabila membiarkan kasus bullying ini berulang kali terjadi.

Retno yang kini aktif sebagai pemerhati anak menjelaskan, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh orang atau kelompok yang lebih berkuasa. Tujuan dari bullying ini adalah untuk menyakiti orang lain dan berlangsung terus-menerus.

“Adapun indikator bullying yakni dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yang timpang (pelaku memiliki kuasa lebih dibanding korban), ada keberulangan, korban merasa disakiti, dipermalukan, atau direndahkan. Jadi, yang menentukan suatu tindakan termasuk bullying atau tidak adalah korban, bukan pelaku,” jelas Retno kepada Kalteng Pos via pesan WhatsApp, Selasa (28/3).

Merujuk pada kasus yang terjadi di salah satu sekolah unggulan ini, korban G merasa disakiti dan berulang kali mendapat perilaku tidak mengenakkan dari kawan sebayanya. Korban melapor bahwa dirinya mendapat perundungan dari teman-temannya. Dengan demikian dapat dikatakan kasus ini termasuk kategori bullying.

Baca Juga :  Hari Ini Pengumuman Pemenang Gebyar Ramadan

Wanita yang pernah bekerja sebagai komisioner KPAI hingga Januari 2023 ini menjelaskan, dalam menyelesaikan kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan, maka pihak sekolah harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Sekolah harus punya satgas anti kekerasan, sistem pengaduan, dan SOP penanganan pengaduan. Pihak sekolah harus menangani semua pengaduan yang diterima terkait perundungan atau bullying, tidak boleh membiarkan,” jelas Retno.

Lebih lanjut dikatakannya, jika terjadi perkelahian antarmurid di lingkungan sekolah, harus bisa ditangani dan dimediasi pihak sekolah. Apabila dibiarkan begit saja, maka sekolah bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa sekolah wajib melindungi anak didiknya dari berbagai bentuk kekerasan selama berada di lingkungan sekolah.

Mengenai keputusan orang tua korban yang membawa kasus itu ke ranah hukum, Retno menuturkan, meskipun dibuat laporan ke pihak kepolisian, tetapi karena usia korban maupun pelaku masih di bawah 12 tahun, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP), tidak bisa dipidana. Menurutnya penyelesaian kasus seperti ini hanya akan dilakukan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan).

Baca Juga :  Heboh Kasus Bullying di Sekolah Unggulan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu sekolah unggulan di Kota Cantik ini telah diproses hukum di Polresta Palangka Raya. Perkembangan terkini, kasus perundungan yang menimpa korban G, murid kelas III SDN unggulan itu tengah diselidiki oleh kepolisian dengan mendalami keterangan para saksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi (Kompol) Roni M Nababan membenarkan bahwa kasus perundungan ini dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Masih berlanjut ke penyelidikan dengan meminta keterangan pihak terlapor dan saksi pihak sekolah,” ungkap Roni kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, kemarin. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang diduga menimpa murid salah satu sekolah dasar negeri (SDN) unggulan di Kota Palangka Raya terus menjadi sorotan. Bahkan mendapat atensi pihak pusat. Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menganggap dalam kasus ini sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak apabila membiarkan kasus bullying ini berulang kali terjadi.

Retno yang kini aktif sebagai pemerhati anak menjelaskan, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh orang atau kelompok yang lebih berkuasa. Tujuan dari bullying ini adalah untuk menyakiti orang lain dan berlangsung terus-menerus.

“Adapun indikator bullying yakni dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yang timpang (pelaku memiliki kuasa lebih dibanding korban), ada keberulangan, korban merasa disakiti, dipermalukan, atau direndahkan. Jadi, yang menentukan suatu tindakan termasuk bullying atau tidak adalah korban, bukan pelaku,” jelas Retno kepada Kalteng Pos via pesan WhatsApp, Selasa (28/3).

Merujuk pada kasus yang terjadi di salah satu sekolah unggulan ini, korban G merasa disakiti dan berulang kali mendapat perilaku tidak mengenakkan dari kawan sebayanya. Korban melapor bahwa dirinya mendapat perundungan dari teman-temannya. Dengan demikian dapat dikatakan kasus ini termasuk kategori bullying.

Baca Juga :  Hari Ini Pengumuman Pemenang Gebyar Ramadan

Wanita yang pernah bekerja sebagai komisioner KPAI hingga Januari 2023 ini menjelaskan, dalam menyelesaikan kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan, maka pihak sekolah harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Sekolah harus punya satgas anti kekerasan, sistem pengaduan, dan SOP penanganan pengaduan. Pihak sekolah harus menangani semua pengaduan yang diterima terkait perundungan atau bullying, tidak boleh membiarkan,” jelas Retno.

Lebih lanjut dikatakannya, jika terjadi perkelahian antarmurid di lingkungan sekolah, harus bisa ditangani dan dimediasi pihak sekolah. Apabila dibiarkan begit saja, maka sekolah bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa sekolah wajib melindungi anak didiknya dari berbagai bentuk kekerasan selama berada di lingkungan sekolah.

Mengenai keputusan orang tua korban yang membawa kasus itu ke ranah hukum, Retno menuturkan, meskipun dibuat laporan ke pihak kepolisian, tetapi karena usia korban maupun pelaku masih di bawah 12 tahun, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP), tidak bisa dipidana. Menurutnya penyelesaian kasus seperti ini hanya akan dilakukan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan).

Baca Juga :  Heboh Kasus Bullying di Sekolah Unggulan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu sekolah unggulan di Kota Cantik ini telah diproses hukum di Polresta Palangka Raya. Perkembangan terkini, kasus perundungan yang menimpa korban G, murid kelas III SDN unggulan itu tengah diselidiki oleh kepolisian dengan mendalami keterangan para saksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi (Kompol) Roni M Nababan membenarkan bahwa kasus perundungan ini dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Masih berlanjut ke penyelidikan dengan meminta keterangan pihak terlapor dan saksi pihak sekolah,” ungkap Roni kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, kemarin. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/