Kamis, Mei 16, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bupati dan Istri Ditahan, KPK Amankan Dokumen Dua Koper

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istri yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (28/3).

Johanis menjelaskan, uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar. Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif, disertai penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah (PD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri BBSB sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala PD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di PD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB, antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kontainer, Duka dan Bahagia Sonata

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas. Kedatangan tim anti rasuah ini di Kantor Bupati Kapuas pukul 10.30 dan selesai pukul 15.30 WIB. Sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Kapuas di Jalan Kenanga, Kota Kuala Kapuas.

Tim berjumlah delapan orang itu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan langsung menggeledah ruangan kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor di lantai satu.

Sekitar setengah jam kemudian, tim turun ke lantai dasar menuju ruang kerja Sekretaris Daerah Kapuas sekaligus ruangan protokol. Tidak lama setelah memasuki ruang kerja sekda, tim memanggil beberapa pejabat di lingkup setda serta kepala dinas.

Tepat pukul 15.30 WIB, dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi berkas atau dokumen yang diperlukan, tim KPK meninggalkan kantor bupati dengan menggunakan empat armada mobil. Saat ditanya oleh awak media, tak satu pun dari tim KPK yang mau bersuara.

Menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPR RI dapil Kalteng dari Partai NasDem, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh angkat bicara. “Saya sedih dan prihatin, Ibu Ary adalah salah satu kader terbaik yang kami miliki,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Dikatakannya, Partai NasDem Kalteng akan mengikuti dan memantau proses hukum yang menyeret salah satu kadernya itu.

“Sesuai petunjuk dari DPP, permasalahan yang dihadapi ini adalah permasalahan sebelum beliau menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem, apalagi manusia selalu punya salah dan khilaf, ini bisa saja menimpa pejabat mana pun, karena itu kami turut prihatin, tetapi roda organisasi tetap berjalan seperti biasa,” tegas Faridawaty, kemarin.

Dikatakan Faridawaty, berdasarkan informasi dari pimpinan pusat, Ary Egahni sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Hal ini dilakukannya agar bisa sepenuhnya fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Terkait dengan ibu Ary Egahni, kami tetap berprasangka baik dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum negara. Bagaimanapun beliau juga pernah memberikan hal-hal baik kepada banyak orang di Kapuas dan Kalteng pada umumnya, tentu tidak serta-merta kita lupakan hanya karena satu dua persoalan yang sebenarnya bisa saja terjadi kepada siapa pun,” tutur wakil ketua DPRD Kalteng ini.

Faridawaty mengajak kader Partai NasDem Kalteng untuk mengambil hikmah dari kasus yang tengah menimpa salah satu kader partai ini.

“Saya berharap agar seluruh kader belajar dari peristiwa ini, sehingga ke depan bisa lebih bijak dan berhati-hati, serta tidak melampaui apa yang sudah menjadi hak masing-masing,” tegasnya.

Dengan ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, kursi Ary Egahni Ben Bahat di DPR RI otomatis harus diganti. “Suara terbanyak berikutnya ditanyakan ke KPU ya, kalau menurut data sih Bapak H Ujang Iskandar,” bebernya. (jpg/alh/irj/ce/ala)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istri yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (28/3).

Johanis menjelaskan, uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar. Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif, disertai penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah (PD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri BBSB sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala PD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di PD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB, antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kontainer, Duka dan Bahagia Sonata

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas. Kedatangan tim anti rasuah ini di Kantor Bupati Kapuas pukul 10.30 dan selesai pukul 15.30 WIB. Sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Kapuas di Jalan Kenanga, Kota Kuala Kapuas.

Tim berjumlah delapan orang itu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan langsung menggeledah ruangan kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor di lantai satu.

Sekitar setengah jam kemudian, tim turun ke lantai dasar menuju ruang kerja Sekretaris Daerah Kapuas sekaligus ruangan protokol. Tidak lama setelah memasuki ruang kerja sekda, tim memanggil beberapa pejabat di lingkup setda serta kepala dinas.

Tepat pukul 15.30 WIB, dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi berkas atau dokumen yang diperlukan, tim KPK meninggalkan kantor bupati dengan menggunakan empat armada mobil. Saat ditanya oleh awak media, tak satu pun dari tim KPK yang mau bersuara.

Menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPR RI dapil Kalteng dari Partai NasDem, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh angkat bicara. “Saya sedih dan prihatin, Ibu Ary adalah salah satu kader terbaik yang kami miliki,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Dikatakannya, Partai NasDem Kalteng akan mengikuti dan memantau proses hukum yang menyeret salah satu kadernya itu.

“Sesuai petunjuk dari DPP, permasalahan yang dihadapi ini adalah permasalahan sebelum beliau menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem, apalagi manusia selalu punya salah dan khilaf, ini bisa saja menimpa pejabat mana pun, karena itu kami turut prihatin, tetapi roda organisasi tetap berjalan seperti biasa,” tegas Faridawaty, kemarin.

Dikatakan Faridawaty, berdasarkan informasi dari pimpinan pusat, Ary Egahni sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Hal ini dilakukannya agar bisa sepenuhnya fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Terkait dengan ibu Ary Egahni, kami tetap berprasangka baik dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum negara. Bagaimanapun beliau juga pernah memberikan hal-hal baik kepada banyak orang di Kapuas dan Kalteng pada umumnya, tentu tidak serta-merta kita lupakan hanya karena satu dua persoalan yang sebenarnya bisa saja terjadi kepada siapa pun,” tutur wakil ketua DPRD Kalteng ini.

Faridawaty mengajak kader Partai NasDem Kalteng untuk mengambil hikmah dari kasus yang tengah menimpa salah satu kader partai ini.

“Saya berharap agar seluruh kader belajar dari peristiwa ini, sehingga ke depan bisa lebih bijak dan berhati-hati, serta tidak melampaui apa yang sudah menjadi hak masing-masing,” tegasnya.

Dengan ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, kursi Ary Egahni Ben Bahat di DPR RI otomatis harus diganti. “Suara terbanyak berikutnya ditanyakan ke KPU ya, kalau menurut data sih Bapak H Ujang Iskandar,” bebernya. (jpg/alh/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/