Senin, Maret 31, 2025
28.6 C
Palangkaraya

Bagaimana Peluang Gogo-Helo di MK? Begini Kata Praktisi Hukum 

PALANGKA RAYA-Tim hukum paslon Gogo-Helo melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka tidak puas terhadap keputusan yang dibuat Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, ketua tim hukum paslon Gogo-Helo, Malik Muliawan menyebut pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret 2025.

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatannya, intinya sesuai dengan kondisi yang terjadi,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos melalui telepon, Jumat (28/3).

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumuskan itu, karena bukti praktik politik uang sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus itu.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Barito Utara. Masyarakat setempat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Agi-Saja, Gogo-Helo Gugat ke MK

“Mengenai jadwal di MK, kami masih menunggu, karena batas terakhir pengajuan gugatan ke MK tanggal 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir itu,” ucapnya.

Perihal gugatan paslon Gogo-Helo ke MK, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan mengutarakan pandangannya. Ia mengingatkan pemohon agar memahami prinsip-prinsip MK dalam menangani sengketa pilkada.

“Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih, bukan mengadili soal tindak pidana pemilu,” ucapnya, Jumat (28/3).

Ari menilai kemungkinan adanya diskualifikasi terhadap paslon Agi-Saja sangat kecil.

“Diskualifikasi hampir tidak mungkin, karena kewenangan tersebut adanya di Bawaslu. Selain itu, pilkada kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena semua sudah diatur dalam Hukum Acara MK. Saya tidak melihat ada celah untuk diskualifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Siapa yang Berpeluang Menang di PSU Batara? Ini Kata Pengamat Politik

Terkait kemungkinan PSU kembali di satu TPS yang menjadi lokasi dugaan praktik politik uang, ia menilai MK akan mempertimbangkan dahulu bukti-bukti yang diajukan pemohon. Jika tidak ada bukti kuat tentang perselisihan hasil penghitungan suara yang berdampak signifikan, tentu gugatan paslon Gogo-Helo akan ditolak oleh MK.

“Sebaiknya legawa jika memang tidak ada bukti signifikan dan terang sesuai dengan pokok perkara di MK. Yang terpenting saat ini adalah HAPAKAT membangun Barito Utara ke depan, dan pihak yang menang bisa rendah hati menerima perbedaan,” pungkasnya. (irj/ham/ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tim hukum paslon Gogo-Helo melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka tidak puas terhadap keputusan yang dibuat Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, ketua tim hukum paslon Gogo-Helo, Malik Muliawan menyebut pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK sejak 26 Maret 2025.

“Kami belum bisa menjabarkan poin-poin gugatannya, intinya sesuai dengan kondisi yang terjadi,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos melalui telepon, Jumat (28/3).

Pihaknya meyakini MK bakal mengabulkan permohonan yang telah dirumuskan itu, karena bukti praktik politik uang sangat jelas. Bahkan Polresta Barito Utara juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus itu.

Menurutnya, terungkapnya praktik politik uang ini telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Barito Utara. Masyarakat setempat menjadi geram dan merasa kecewa dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Agi-Saja, Gogo-Helo Gugat ke MK

“Mengenai jadwal di MK, kami masih menunggu, karena batas terakhir pengajuan gugatan ke MK tanggal 26 Maret, dan kami telah mempersiapkan semua pada detik-detik terakhir itu,” ucapnya.

Perihal gugatan paslon Gogo-Helo ke MK, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan mengutarakan pandangannya. Ia mengingatkan pemohon agar memahami prinsip-prinsip MK dalam menangani sengketa pilkada.

“Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih, bukan mengadili soal tindak pidana pemilu,” ucapnya, Jumat (28/3).

Ari menilai kemungkinan adanya diskualifikasi terhadap paslon Agi-Saja sangat kecil.

“Diskualifikasi hampir tidak mungkin, karena kewenangan tersebut adanya di Bawaslu. Selain itu, pilkada kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena semua sudah diatur dalam Hukum Acara MK. Saya tidak melihat ada celah untuk diskualifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Siapa yang Berpeluang Menang di PSU Batara? Ini Kata Pengamat Politik

Terkait kemungkinan PSU kembali di satu TPS yang menjadi lokasi dugaan praktik politik uang, ia menilai MK akan mempertimbangkan dahulu bukti-bukti yang diajukan pemohon. Jika tidak ada bukti kuat tentang perselisihan hasil penghitungan suara yang berdampak signifikan, tentu gugatan paslon Gogo-Helo akan ditolak oleh MK.

“Sebaiknya legawa jika memang tidak ada bukti signifikan dan terang sesuai dengan pokok perkara di MK. Yang terpenting saat ini adalah HAPAKAT membangun Barito Utara ke depan, dan pihak yang menang bisa rendah hati menerima perbedaan,” pungkasnya. (irj/ham/ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/