PALANGKA RAYA-Surat edaran (SE) gubernur terkait pengetatan orang masuk Kalteng sudah berjalan efektif. Potensi penularan Covid-19 dari orang yang masuk ke Kalteng melalui jalur udara dipastikan bisa diminimalkan. Pasalnya setiap penumpang yang datang wajib mengantongi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR. Pengetatan itu akan terus berlangsung hingga larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei mendatang.
Selama surat edaran gubernur diterapkan, ke sadaran penumpang untuk melengkapi dokumen hasil negatif PCR dinilai sudah bagus. Edaran tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menekan penyebaran virus di wilayah Provinsi Kalteng.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Tipikor RSUD Jaraga Sasameh Naik ke Penyidikan
Tujuan surat edaran tersebut adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Bumi Tambun Bungai.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, kendati jumlah penumpang di Bandara Tjilik Riwut mengalami sedikit penurunan, tapi tingkat ketaatan menggunakan syarat kesehatan PCR sudah sangat tinggi.