Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kapuas

Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.

Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan. “Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.

Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan. “Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/