Kamis, April 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Angkutan Tambang lewat Jalan Nasional, Ormas Dayak di Bartim Geram

 TAMIANG LAYANG-Aktivitas pengangkutan atau hauling hasil tambang batu bara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bikin masyarakat gerah. Lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang emas hitam ini menghancurkan infrastruktur jalan negara yang sehari-hari digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat sejumlah organisasi masyarakat (ormas) setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas hauling perusahaan terkait.

Sekelompok ormas yang geram dengan aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara tersebut adalah Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), dan Forum Pemuda Adat Dayak (Fordayak). Mereka meminta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas hauling yang dinilai merusak infrastruktur jalan negara di wilayah setempat.

Sekretaris PNJJK Bartim Anigoru mengatakan, keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat pernyataan sikap. Perwakilan ormas telah berangkat ke Palangka Raya untuk bertemu langsung Gubernur Kalteng, Minggu (28/5). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Kalteng Leonardo S Ampung.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Harus Siap Pakai

“Surat pernyataan sikap itu merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan ormas di Bartim berdasarkan keluhan-keluhan yang diterima dari masyarakat sekaligus wujud keprihatinan atas rusaknya infrastruktur jalan karena maraknya aktivitas hauling perusahaan batu bara di jalan negara,” ungkap Anigoru kepada para awak media, Senin (29/5).

Anigoru menjelaskan, ormas di Bartim meminta gubernur untuk menghentikan maraknya kegiatan hauling yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara pada jalan umum atau jalan raya berstatus jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang ada di wilayah Bartim.

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas angkutan perusahaan batu bara telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas. Sehingga sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

“Kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah ormas menyampaikan pernyataan untuk meminta Gubernur Kalteng mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas hauling dan atau pengangkutan batu bara melalui jalan raya atau jalan umum milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Pihaknya juga meminta gubernur menindak tegas para pelaku pengangkutan batu bara yang melintasi jalan raya atau jalan umum milik pemerintah di wilayah Bartim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambang batu bara selaku pengangkut yang telah merusak jalan untuk memperbaiki kembali infrastruktur jalan yang telah rusak.

“Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat di wilayah Bartim, kami mohon gubernur memerintahkan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan kongkret, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya sembari menyebut apabila Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Bartim tidak segera mengambil tindakan tegas, maka pihaknya akan mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas hauling perusahaan batu bara. (log/ce/ala)

 TAMIANG LAYANG-Aktivitas pengangkutan atau hauling hasil tambang batu bara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bikin masyarakat gerah. Lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang emas hitam ini menghancurkan infrastruktur jalan negara yang sehari-hari digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat sejumlah organisasi masyarakat (ormas) setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas hauling perusahaan terkait.

Sekelompok ormas yang geram dengan aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara tersebut adalah Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), dan Forum Pemuda Adat Dayak (Fordayak). Mereka meminta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas hauling yang dinilai merusak infrastruktur jalan negara di wilayah setempat.

Sekretaris PNJJK Bartim Anigoru mengatakan, keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat pernyataan sikap. Perwakilan ormas telah berangkat ke Palangka Raya untuk bertemu langsung Gubernur Kalteng, Minggu (28/5). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Kalteng Leonardo S Ampung.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Harus Siap Pakai

“Surat pernyataan sikap itu merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan ormas di Bartim berdasarkan keluhan-keluhan yang diterima dari masyarakat sekaligus wujud keprihatinan atas rusaknya infrastruktur jalan karena maraknya aktivitas hauling perusahaan batu bara di jalan negara,” ungkap Anigoru kepada para awak media, Senin (29/5).

Anigoru menjelaskan, ormas di Bartim meminta gubernur untuk menghentikan maraknya kegiatan hauling yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara pada jalan umum atau jalan raya berstatus jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang ada di wilayah Bartim.

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas angkutan perusahaan batu bara telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas. Sehingga sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

“Kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah ormas menyampaikan pernyataan untuk meminta Gubernur Kalteng mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas hauling dan atau pengangkutan batu bara melalui jalan raya atau jalan umum milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Pihaknya juga meminta gubernur menindak tegas para pelaku pengangkutan batu bara yang melintasi jalan raya atau jalan umum milik pemerintah di wilayah Bartim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambang batu bara selaku pengangkut yang telah merusak jalan untuk memperbaiki kembali infrastruktur jalan yang telah rusak.

“Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat di wilayah Bartim, kami mohon gubernur memerintahkan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan kongkret, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya sembari menyebut apabila Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Bartim tidak segera mengambil tindakan tegas, maka pihaknya akan mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas hauling perusahaan batu bara. (log/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/