“Yang pasti, yang maju pada periode kali memang calon yang memiliki persiapan yang matang karena ada perubahan sistem dan banyak nama mentereng pasti itu sudah diperhitungkan setiap calin yang akan maju,” tegasnya.
Sedangkan terkait, penyerahan berkas kali ini ada dua pejabat kepala daerah telah menyerahkan berkas syarat dukungan mencalonkan sebagai anggota DPD RI. Dimana pendaftaran DPD RI akan berlangsung dibulan Mei 2023 mendatang. Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi menjelaskan bahwa ASN, Kepala Daerah, dan Anggota DPR harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat mencalonkan di Pemilihan kali ini.
“Mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan untuk menjadi salah satu persyaratan pendaftaran,” tegas Sastriadi.
Perdie salah satu kandidat calon yang telah menyerahkan berkasnya syarat dukungan menyampaikan bahwa dirinya orang yang taat kepada aturan. Maka apabila itu diharuskan maka ia akan mengajukan syarat tersebut.
“Pada saat pencalonan nanti kalo itu memang syarat saya akan ajukan syarat tersebut yakni surat pengunduran diri dari jabatan, karena saya orang yang taat kepada aturan,” tegasnya. (irj/sja/ala)