SAMPIT-Dinas Pendidikan Kalteng berencana akan melakukan ujian sekolah berbasis komputer (USBK). Itu untuk mengganti Ujian Nasional yang mulai 2021 ini akan dihapus mulai jenjang SD, SMP dan SMA.
Surat pun telah dikeluarkan yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Untuk mengganti ujian nasional kami berencana akan mengganti dengan ujian sekolah berbasis komputer yang akan dilakukan dengan kombinasi baik daring maupun luring. Ini sesuai surat edaran kemendikbud,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi saat mengukuhkan MKKS SMA dan SMK Kabupaten Kotim pada Sabtu (27/2) di halaman SMKN1 Sampit.
Menurutnya, dengan ditiadakannya ujian nasional, maka Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir, yaitu siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Selain itu, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan (sekolah).
“Untuk USBK nanti, apabila ada sekolah yang tidak bisa melakukannya, maka bisa saja dengan sistem terdahulu yaitu mengunakan Portofolio dan pensil untuk melakukan ujiannya, dan silakan melaporkan terlebih ke Dinas Provinsi Kalteng dan untuk bahan ujian silakan pihak sekolah menyusun juknisnya,” ujar Syaifudi.
Dia meminta semua sekolah agar pandemi ini jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa melakukan USBK. Pasalnya, bisa dilakukan melalui daring maupun luring. Kalau daerahnya sudah masuk zona putih atau hijau dan mendapatkan izin dari dari satuan gugus tugas bisa saja melakukan tatap muka.
“Dengan ujian sekolah berbasis komputer ini untuk meningkatkan bahwa walaupun di tengah pandemi Covid-19 moto pendidikan didaerah ini tetap berjalan dengan baik sehingga target grafik kita bagus dan tidak menurut,” ucap Syaifudi.
Dia mengatakan, USBK baik secara luring maupun daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
“ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah baik tingkat SD dan SMP untuk melaksanakan ujian pengganti ujian nasional serta melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
“Untuk ujian pengganti kami akan melakukan koordinasi terlebih kepala sekolah, apakah akan dilakukan USBK atau tidak, atau ada usulan lainnya, dan melalui daring, luring atau bahkan tatap muka,” ujar Suparmadi saat mendampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi.
Suparmadi juga mengatakan saat ini sudah ada 173 SD yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, jumlah tersebut sekitar 47 persen dari total 368 SD di Kotim.
Sehingga masih ada 195 SD yang belajar daring. Dan untuk tingkat SMP ada 74 SMP melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari 108 SMP yang ada di Kotim (bah/pk).