Rabu, November 6, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Disetujui

PULANG PISAU-DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Kegiatan yang digelar, Kamis (29/4) siang itu dengan agenda pidato Bupati Pulang Pisau dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023.

            Bupati mengungkapkan, rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 yang merupakan suatu produk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai hasil pembahasan bersama dan sekaligus sebagai wujud nyata dari kemitraan yang harmonis antara DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Dokumen perencanaan yang telah disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah tersebut telah diterima, disepakati dan disetujui untuk ditetapkan dalam bentuk persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten pulang pisau dengan Dprd Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Edy.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Dampingi Kegiatan Dinas Pertanian

Seperti diketahui, tegas dia, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

RPJMD, jelas dia, memuat visi, misi, dan program pembangunan dari bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun. RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023 adalah dokumen resmi perencanaan daerah untuk lima tahun.

PULANG PISAU-DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Kegiatan yang digelar, Kamis (29/4) siang itu dengan agenda pidato Bupati Pulang Pisau dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023.

            Bupati mengungkapkan, rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 yang merupakan suatu produk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai hasil pembahasan bersama dan sekaligus sebagai wujud nyata dari kemitraan yang harmonis antara DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Dokumen perencanaan yang telah disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah tersebut telah diterima, disepakati dan disetujui untuk ditetapkan dalam bentuk persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten pulang pisau dengan Dprd Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Edy.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Dampingi Kegiatan Dinas Pertanian

Seperti diketahui, tegas dia, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

RPJMD, jelas dia, memuat visi, misi, dan program pembangunan dari bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun. RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023 adalah dokumen resmi perencanaan daerah untuk lima tahun.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/