Mantan sekertaris daerah ini juga mengatakan pemerintah daerah juga tetap memantau penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Kalau memang mereka tidak bisa disiplin dalam menjalankan isolasi mandiri maka akan lakukan perawat di ruang isolasi.
“Dan untuk penegakkan pendisiplinan, kami sedang menggodok peraturan daerah dan peraturan bupati, kalau sudah ada payung hukumnya maka kami akan menggelar operasi yustisia dengan menerapkan sanksi denda maupun sanksi lainnya yang akan tertuang dalam perda maupun perbup nantinya,” tutupnya.(bah/uni)