Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Singgah di Palangka Raya, Puluhan Kru Kapal Terdeteksi Covid-19

“Biaya penginapan ABK yang menjalani karantina di hotel itu menjadi tanggung jawab pihak agen kapal dan pemilik kapal,” tegasnya.
Radian Nur menjelaskan bahwa pihak KKP sudah menyampaikan ke agen maupun pemilik kapal, terutama yang melakukan perjalanan ke Kalteng, agar wajib membawa surat keterangan sehat hasil tes laboratorium PCR.

Radian Nur memperkirakan bahwa penularan terjadi saat perjalanan. Apalagi waktu berlayar kapal cukup lama. “Kebanyakan kapal yang berlayar ke sini itu perlu waktu 4 sampai 7 hari bahkan lebih, apalagi saat mereka berangkat dalam posisi belum tes PCR,” katanya.

Terkait perlakuan untuk setiap kapal yang masuk wilayah Kota Palangka Raya dan yang diketahui memiliki ABK yang positif Covid-19, KKP memberikan perlakuan khusus dengan mengambil langkah mitigasi, yakni melakukan karantina untuk kapal bersangkutan serta melakukan penyelidikan. “Itu kewenangan dari SPKSE (Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi),” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi SPKSE Kantor KKP Palangka Raya Elvan Virgo Hosea, jumlah kapal yang saat ini diawasi pihak SPKSE sebanyak 6 kapal.
Untuk mengawasi keenam kapal tersebut, KKP bekerja sama dengan KSOP Bukit Pinang. “Oleh pihak Syahbandar, kapalnya disuruh tetap berada di tengah sungai, enggak boleh merapat, dan orang lain juga tidak bisa masuk,” kata Elvan seraya menambahkan bahwa kapal yang berada di tengah sungai wajib menaikkan bendera kuning sebagai tanda kapal tersebut sedang menjalani karantina.

Baca Juga :  Mafia Tanah di Jalan Badak Hiu Putih Bermodal Surat Verklaring

Segala kebutuhan ABK yang menjalani karantina di kapal diantar oleh petugas khusus. “Yang ngantar dengan yang ngambil makanan enggak ketemuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkait ABK yang harus menjalani isolasi mandiri, ada pemilik kapal yang tidak mau ABK-nya menjalani karantina mandiri di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan memilih melakukan karantina di atas kapal.

“Isolasi itu ditentukan oleh pemilik kapal sendiri, tapi mereka tetap harus diisolasi,” kata Elvan.

Untuk tempat isolasi ABK ini sendiri, Elvan mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari tim satgas sudah ditetapkan Hotel Global di Jalan Tjilik Riwut sebagai tempat isolasi mandiri para ABK ini. “Rata-rata memang ditempatkan di situ kalau ada yang isolasi mandiri dari perusahaan-perusahaan, karena mereka langsung kerja sama dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Elvan juga membenarkan bahwa kapal-kapal tersebut banyak yang berasal dari sejumlah pelabuhan di Pulau Jawa dan datang untuk mengangkut CPO dari Kalteng. KKP berharap ada kerja sama dari para pemilik kapal dan pihak agen untuk menegakkan aturan terkait wajib PCR bagi para ABK kapal.
“Sekarang ini peningkatan kasusnya begitu tinggi, maka penting untuk mengikuti regulasi yang diberlakukan di wilayah ini yang mensyaratkan wajib PCR untuk tiap orang yang masuk Kalteng,” pungkasnya.

“Biaya penginapan ABK yang menjalani karantina di hotel itu menjadi tanggung jawab pihak agen kapal dan pemilik kapal,” tegasnya.
Radian Nur menjelaskan bahwa pihak KKP sudah menyampaikan ke agen maupun pemilik kapal, terutama yang melakukan perjalanan ke Kalteng, agar wajib membawa surat keterangan sehat hasil tes laboratorium PCR.

Radian Nur memperkirakan bahwa penularan terjadi saat perjalanan. Apalagi waktu berlayar kapal cukup lama. “Kebanyakan kapal yang berlayar ke sini itu perlu waktu 4 sampai 7 hari bahkan lebih, apalagi saat mereka berangkat dalam posisi belum tes PCR,” katanya.

Terkait perlakuan untuk setiap kapal yang masuk wilayah Kota Palangka Raya dan yang diketahui memiliki ABK yang positif Covid-19, KKP memberikan perlakuan khusus dengan mengambil langkah mitigasi, yakni melakukan karantina untuk kapal bersangkutan serta melakukan penyelidikan. “Itu kewenangan dari SPKSE (Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi),” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi SPKSE Kantor KKP Palangka Raya Elvan Virgo Hosea, jumlah kapal yang saat ini diawasi pihak SPKSE sebanyak 6 kapal.
Untuk mengawasi keenam kapal tersebut, KKP bekerja sama dengan KSOP Bukit Pinang. “Oleh pihak Syahbandar, kapalnya disuruh tetap berada di tengah sungai, enggak boleh merapat, dan orang lain juga tidak bisa masuk,” kata Elvan seraya menambahkan bahwa kapal yang berada di tengah sungai wajib menaikkan bendera kuning sebagai tanda kapal tersebut sedang menjalani karantina.

Baca Juga :  Mafia Tanah di Jalan Badak Hiu Putih Bermodal Surat Verklaring

Segala kebutuhan ABK yang menjalani karantina di kapal diantar oleh petugas khusus. “Yang ngantar dengan yang ngambil makanan enggak ketemuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkait ABK yang harus menjalani isolasi mandiri, ada pemilik kapal yang tidak mau ABK-nya menjalani karantina mandiri di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan memilih melakukan karantina di atas kapal.

“Isolasi itu ditentukan oleh pemilik kapal sendiri, tapi mereka tetap harus diisolasi,” kata Elvan.

Untuk tempat isolasi ABK ini sendiri, Elvan mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari tim satgas sudah ditetapkan Hotel Global di Jalan Tjilik Riwut sebagai tempat isolasi mandiri para ABK ini. “Rata-rata memang ditempatkan di situ kalau ada yang isolasi mandiri dari perusahaan-perusahaan, karena mereka langsung kerja sama dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Anak Disiapkan

Elvan juga membenarkan bahwa kapal-kapal tersebut banyak yang berasal dari sejumlah pelabuhan di Pulau Jawa dan datang untuk mengangkut CPO dari Kalteng. KKP berharap ada kerja sama dari para pemilik kapal dan pihak agen untuk menegakkan aturan terkait wajib PCR bagi para ABK kapal.
“Sekarang ini peningkatan kasusnya begitu tinggi, maka penting untuk mengikuti regulasi yang diberlakukan di wilayah ini yang mensyaratkan wajib PCR untuk tiap orang yang masuk Kalteng,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/