Mulai Tanggal 6 Hingga 17 Mei
PULANG PIASU-Larangan mudik mulai diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pintu keluar masuk Kalimantan Tengah (Kalteng) dijaga secara ketat. Tidak terkecuali pintu masuk Kalteng dari Pelabuhan Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi menegaskan pihaknya melayani akses keluar masuk orang melalui pelabuhan yang melayani rute pelayaran, Bahaur-Paciran, Lamongan, Jawa Timur tersebut.
Dia menegaskan, pada tanggal tersebut pelabuhan Bahaur tidak akan melayani penumpang umum orang. “Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei tidak ada penumpang melalui Pelabuhan Bahaur. Yang ada hanya angkutan barang saja,” jawab Supriyadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (2/5) siang.
Namun Supriyadi mengaku, ada yang masih bisa diperbolehkan jika ada perlakuan khusus dan ini ada aturan tersendiri. “Ada beberapa kriteria yang bisa. Namun juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Supriyadi mengaku, Senin (3/5) akan dilakukan rapat di Surabaya terkait hal itu. “Termasuk berapa kali pelayaran Paciran-Bahaur selama larangan mudik itu diberlakukan,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pada pelayaran tanggal 30 April lalu dari Bahaur menuju Paciran, KMP Drajat Paciran mengangkut 118 penumpang dan 39 kendaraan. Yang terdiri dari kendaraan kendaraan golongan VI V sebanyak 15 kendaraan, VB satu kendaraan IV B satu, IV A delapan dan golongan II ada 14.
Supriyadi menegaskan, seluruh penumpang diwajibkan mentaati protokol kesehatan sebagaimana yang diatur pada surat edaran gubernur Kalteng, surat edaran kementerian perhubungan dan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021. “Untuk itu, seluruh diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Rapid Antigen negatif Covid-19,” tegas dia. (art/ko)