NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama Tim Assesor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang digelar di Gedung CAT BKD Lamandau tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lamandau.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, rotasi mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini.
“Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi inilah, maka pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk ditempatkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong,” kata Hendra Lesmana, belum lama ini.
Menurut bupati, tujuan uji kompetensi ini agar visi-misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), program kerja, kegiatan, dan pelaksanaan termasuk dalam birokrasi tercapai.
“Terima kasih tim asesor yang sudah hadir. Semoga tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat, dan kepada 19 peserta, selamat mengikuti kegiatan. Saya berharap dengan uji kompetensi ini, nantinya kita dapat menempatkan jabatan seseorang sesuai dengan kompetensi, bidang, serta kemampuannya,” ungkapnya. (lan/ens)
Evaluasi Kinerja Pejabat Pemerintah
NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama Tim Assesor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang digelar di Gedung CAT BKD Lamandau tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lamandau.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, rotasi mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini.
“Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi inilah, maka pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk ditempatkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong,” kata Hendra Lesmana, belum lama ini.
Menurut bupati, tujuan uji kompetensi ini agar visi-misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), program kerja, kegiatan, dan pelaksanaan termasuk dalam birokrasi tercapai.
“Terima kasih tim asesor yang sudah hadir. Semoga tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat, dan kepada 19 peserta, selamat mengikuti kegiatan. Saya berharap dengan uji kompetensi ini, nantinya kita dapat menempatkan jabatan seseorang sesuai dengan kompetensi, bidang, serta kemampuannya,” ungkapnya. (lan/ens)