Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Ketika Bandara Menerapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi Setiap Penumpang Pesawat

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna jasa angkutan udara. Selain mengantongi dokumen kesehatan, tiap penumpang pesawat diwajibkan mengisi data melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual.

AGUS JAYA, Palangka Raya

MULAI 1 Agustus 2021, seluruh calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya wajib memiliki aplikasi digital PeduliLindungi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu (1/8).

“Semua penumpang yang berangkat wajib mempunyai dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, ini demi memudahkan penumpang dalam proses keberangkatan,” terang Kepala Bandara Tjilik Riwut Siswanto yang disampaikan melalui Executive Staff General Manager Riyan via sambungan telepon.

Baca Juga :  Komisi II Ajak Dukung Investasi

Diterangkan Riyan bahwa aturan yang mewajibkan penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut didasarkan pada aturan pemerintah terkait penerapan penuh Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan yang Terintegrasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dikatakan Riyan, dalam aplikasi tersebut penumpang bisa memasukkan data pribadi, termasuk data dokumen kesehatan hasil tes PCR maupun rapid tes antigen yang diperoleh dari pihak rumah sakit.

“Data penumpang yang diisi di aplikasi PeduliLindungi itu nanti terintegrasi dengan data yang ada di pusat yakni di Kementerian Kesehatan RI,” terang Riyan. Kebijakan ini juga untuk menghindari terjadinya kasus pemalsuan surat keterangan tes PCR.

Dijelaskan oleh pihak PT Angkasa Pura II bahwa proses persiapan penerapan digitalisasi dukumen kesehatan telah dilakukan oleh pihak AP2 bersama stakeholder internal maupun eksternal. Pihak Angkasa Pura II juga juga terus berkordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE tersebut.

Baca Juga :  SMAS GCS Dukung Siswa Raih Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Dalam rangka penerapan gitalisasi dokumen penerbangan ini, pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut telah melakukan beberapa hal. Di antaranya penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dilakukan sosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner, dan flyer yang ada di bandara. Memastikan kesiapan KKP jika masih terdapat calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual.

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna jasa angkutan udara. Selain mengantongi dokumen kesehatan, tiap penumpang pesawat diwajibkan mengisi data melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual.

AGUS JAYA, Palangka Raya

MULAI 1 Agustus 2021, seluruh calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya wajib memiliki aplikasi digital PeduliLindungi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu (1/8).

“Semua penumpang yang berangkat wajib mempunyai dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, ini demi memudahkan penumpang dalam proses keberangkatan,” terang Kepala Bandara Tjilik Riwut Siswanto yang disampaikan melalui Executive Staff General Manager Riyan via sambungan telepon.

Baca Juga :  Komisi II Ajak Dukung Investasi

Diterangkan Riyan bahwa aturan yang mewajibkan penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut didasarkan pada aturan pemerintah terkait penerapan penuh Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan yang Terintegrasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dikatakan Riyan, dalam aplikasi tersebut penumpang bisa memasukkan data pribadi, termasuk data dokumen kesehatan hasil tes PCR maupun rapid tes antigen yang diperoleh dari pihak rumah sakit.

“Data penumpang yang diisi di aplikasi PeduliLindungi itu nanti terintegrasi dengan data yang ada di pusat yakni di Kementerian Kesehatan RI,” terang Riyan. Kebijakan ini juga untuk menghindari terjadinya kasus pemalsuan surat keterangan tes PCR.

Dijelaskan oleh pihak PT Angkasa Pura II bahwa proses persiapan penerapan digitalisasi dukumen kesehatan telah dilakukan oleh pihak AP2 bersama stakeholder internal maupun eksternal. Pihak Angkasa Pura II juga juga terus berkordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE tersebut.

Baca Juga :  SMAS GCS Dukung Siswa Raih Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Dalam rangka penerapan gitalisasi dokumen penerbangan ini, pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut telah melakukan beberapa hal. Di antaranya penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dilakukan sosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner, dan flyer yang ada di bandara. Memastikan kesiapan KKP jika masih terdapat calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/