Dikatakan Rizki bahwa selain terus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut, Kantor Keimigrasian juga melakukan pemeriksaan kepada pimpinan PT MPP terkait izin kerja bagi para WNA itu.
“Ya, terkait izin kerja ini juga masih dalam tahap pengembangan, kami memeriksa lagi orang-orang yang lain yang ada di perusahaan itu,” ujar Rizki sembari menambahkan bahwa jumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok di perusahaan tersebut masih tetap sama, yakni dua belas orang.
Rizki juga mengatakan, sambil menunggu selesainya proses pemeriksaan, para TKA asal Tiongkok itu masih tinggal di Palangka Raya.
Dari informasi yang diberikan Rizki, diketahui bahwa satu orang TKA yang bekerja di PT MPP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lakakerja yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
“Satu orang tenaga kerja asing di perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas dengan tuduhan kelalaian,” terang Rizki.
Terkait proses pemeriksaan terhadap para TKA asal Tiongkok, Rizki mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 30 hari untuk menuntaskan penyelidikan dan pemeriksaan. “Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, maka kami akan langsung melakukan deportasi kepada seluruh TKA asal Tiongkok itu,” tutupnya. (alh/sja/ce/ala)