PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menandatangani tiga nota kesepakatan, masing-masing tentang kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kalteng 2022 serta tentang pelaksanaan pekerjaan kontrak tahun jamak 2022-2024.
Ketiga dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah hasil pembahasan bersama sekaligus sebagai wujud nyata dari kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemprov Kalteng.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, RPJMD Kalteng Tahun 2022-2026 masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Namun telah terjadi kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan DPRD Kalteng mengenai RPJMD Tahun 2022-2026.
“Tahun 2022 adalah tahun pertama penjabaran pelaksanaan RPJMD Kalteng Tahun 2022-2026 dengan tema pembangunan di Tahun 2022, sesuai RPJMD adalah stabilitas ekonomi dengan penguatan SDM yang berdaya saing,” katanya saat menyampaikan sambutan, Selasa (2/11).
Dijelaskannya, dari sisi keuangan daerah, asumsi dasar kebijakan umum tahun 2022 yakni pendapatan daerah, pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan target pendapatan pada APBD mendahului perubahan tahap ketiga Tahun 2021, yakni dari Rp4,724 triliun lebih menjadi Rp4,667 triliun atau mengalami penurunan sebesar 1,22 persen.
“Pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 sebesar minus Rp45,581 miliar lebih,” jelasnya.
Sedangkan, dari sisi belanja daerah pada KUA dan PPAS TA 2022 sebesar Rp4,621 triliun lebih. Berkenaan dengan perubahan asumsi dasar KUA tersebut di atas, maka struktur anggaran dalam KUA dan PPAS TA 2022 disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.
“Sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan kontrak tahun jamak 2022-2024 dengan total anggaran adalah sebesar Rp2,1 triliun,” pungkasnya. (abw)