KUALA KAPUAS-DPRD Kabupaten Kapuas sepakat adanya rasionalisasi dan pemberlakuan uji kompetensi tenaga kontrak (tekon) di kabupaten setempat. Namun, ada catatan yang disampaikan dewan. Antara lain, rasionalisasi bagi tenaga pendidik dan kesehatan harus dipertimbangkan.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Didi Hartoyo, pihaknya setuju soal rasionalisasi tekon sebagaimana yang sudah dibahas bersama legislatif. Akan tetapi, perihal uji kompetensi tekon guru dan kesehatan mesti punya pertimbangan khusus.
“Tolong melihat juga masa kerja mereka, terutama para tekon guru di wilayah hulu. Misalnya di Kapuas Tengah itu, banyak tekon guru merupakan lulusan SMA/sederajat yang dikontrak oleh pemerintah daerah. Tolong hal-hal ini dilihat pemda sebelum dilakukan uji kompetensi,” ucap Didi Hartoyo.
Politikus PDIP ini menilai, apabila uji kompetensi ini diberlakuan sama sampai wilayah Kapuas Ngaju, maka sangat disayangkan nasib para tekon yang selama ini telah mengabdi harus diputus kontraknya, sebagai dampak berlakunya uji kompetensi. “Saya tidak sepakat ada pengurangan tekon di wilayah Hulu, terutama tenaga pengajar,” tegasnya.
Didi mencontohkan salah satu sekolah di jalur Sungai Kuatan. Di sana, hanya ada satu guru berstatus PNS. “Artinya kalau kita lihat dari jam pelajaran, kurang efektif. Jadi kita lihat ini, siapa yang memang latar belakang pendidikan di sana,” bebernya.
Didi menerangkan, ada lulusan SMA sederajat yang mau mengabdikan diri sebelum adanya kontrak dari Pemda Kapuas. Ketika ada kontrak, mereka (para tekon guru) justru berterima kasih karena merasa dihargai.
“Tetapi jangan ketika tahun depan (2022, red) ada uji kompetensi, mereka yang punya keinginan mengabdi walau hanya lulusan SMA, akhirnya tidak bisa mengabdi lagi lantaran tidak lulus uji kompetensi. Tolong soal ini dilihat juga,” pungkasnya.
Sementara itu, belum ada wacana untuk mengurangi tekon di Palangka Raya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar.
Di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri, saat ini terdapat 1.846 tekon atau pegawai tidak tetap (PTT). Pengurangan PTT biasanya terjadi saat ada evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak kerja setiap tahun.
Apabila kepala perangkat daerah (PD) menilai kinerja dari PTT-nya kurang bagus, maka masa kontrak kerja tidak akan diperpanjang. Sebaliknya akan dipertahankan, jika memperlihatkan kinerja yang bagus.
Disinggung soal anggaran PTT, Sabirin mengatakan bahwa anggaran gaji PTT per tahun ditangani PD masing-masing. Karena hampir seluruh PD di lingkup Kota Palangka Raya menggunakan jasa PTT.
“Kami belum ada wacana dan rencana untuk melakukan pengurangan secara massal atau dalam jumlah besar seperti di Kabupaten Kapuas, kita lihat saja hasil verifikasi PTT pada awal tahun nanti,” pungkasnya. (alh/ahm/ce/ala)