Seperti diketahui, kebijakan membolehkan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM Senin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk wilayah Jawa Bali kini bisa menggunakan tes antigen. ”Sama dengan di luar Jawa Bali, sesuai usulan Bapak Mendagri,” ujarnya.
Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi menghadapi periode Natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, akan ada pembaruan aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan itu akan dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait.
Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Langkah tersebut akan diperkuat dengan percepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).
Sebab, meski saat ini secara nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan, tapi sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. ”Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas mantan Mendikbud tersebut. (abw/ce/ala)