Untuk Kelangsungan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2021, dengan agenda penyampaian hasil reses di daerah pemilihan (dapil) I, II dan III, serta penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2022.
”Penyampaian laporan hasil reses itu menunjukkan bahwa DPRD adalah lembaga daerah yang bertanggung jawab pada kelangsungan penyelenggara pemerintahan, pembangunan daerah, serta kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Saat ini, lanjut dia, harus disadari bahwa tuntutan tugas dan tanggung jawab yang diemban dari waktu ke waktu semakin meningkat dan berat. Harus menciptakan kondisi masyarakat yang dinamis dan dapat memberikan arahan, pandangan yang lebih maju.
Tumbuh kembangkan kreativitas masyarakat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM),” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Akerman berharap kepada masing-masing alat kelengkapan dewan dan seluruh anggota DPRD agar lebih proaktif dan meningkatkan kinerja dalam tugas dan fungsi, serta bisa saling bekerja sama demi pembangunan Kabupaten Gumas.
”Antara eksekutif dan legislatif harus bisa untuk saling mengontrol dan menjaga keseimbangan antara lembaga,” ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada bupati Gumas beserta jajarannya atas kerja sama yang baik selama ini. Untuk itu, diharapkan kerja sama tetap terjalin harmonis, saling menghormati dan menghargai akan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing.
”Kerja sama yang baik selama ini harus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, guna membangun Kabupaten Gumas menjadi lebih baik. Kami senantiasa akan melakukan upaya konkret yang bersinergi dalam mengutamakan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Gumas yang religius, mandiri, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya. (okt/ens/ko)