Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Berkas Perkara BLUD Dikembalikan

KASONGAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BLUD di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan yang terjadi beberapa tahun lalu, dan menyeret oknum bendaharanya, masih bergulir di aparat penegak hukum. Perkembangannya kasus ini sudah dilimpahkan (tahap I) Polres Katingan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Namun berkas perkara korupsi BLUD ini dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Katingan Siska Yulianita, ke Penyidik Satreskrim Polres Katingan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Selasa (4/5).

Dijelaskan Kasi Pidsus, berkas perkara yang mau dilimpahkan itu dikembalikan, karena setelah dilakukan pengecekan oleh Jaksa Peneliti, dianggap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.515.274.890 ini, belum lengkap.

Baca Juga :  Pertimbangkan Masa Kerja dan Daerah Terpencil

“Jadi ada terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materiil (P-18) yang harus disempurnakan oleh penyidik,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berkas tersebut harus dikembalikan, yang disertai dengan petunjuk penyempurnaannya. Untuk itu penyidik pada Satreskrim Polres Katingan harus segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti, dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan oleh KUHAP.

“Ini supaya berkas perkara itu bisa segera kita nyatakan lengkap (P-21), dan dapat dilimpahkan untuk diperiksa, dan diadili dalam proses persidangan,” tegas Erfandy.(eri/bud).

KASONGAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BLUD di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan yang terjadi beberapa tahun lalu, dan menyeret oknum bendaharanya, masih bergulir di aparat penegak hukum. Perkembangannya kasus ini sudah dilimpahkan (tahap I) Polres Katingan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Namun berkas perkara korupsi BLUD ini dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Katingan Siska Yulianita, ke Penyidik Satreskrim Polres Katingan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Selasa (4/5).

Dijelaskan Kasi Pidsus, berkas perkara yang mau dilimpahkan itu dikembalikan, karena setelah dilakukan pengecekan oleh Jaksa Peneliti, dianggap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.515.274.890 ini, belum lengkap.

Baca Juga :  Pertimbangkan Masa Kerja dan Daerah Terpencil

“Jadi ada terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materiil (P-18) yang harus disempurnakan oleh penyidik,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berkas tersebut harus dikembalikan, yang disertai dengan petunjuk penyempurnaannya. Untuk itu penyidik pada Satreskrim Polres Katingan harus segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti, dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan oleh KUHAP.

“Ini supaya berkas perkara itu bisa segera kita nyatakan lengkap (P-21), dan dapat dilimpahkan untuk diperiksa, dan diadili dalam proses persidangan,” tegas Erfandy.(eri/bud).

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/