KPU juga berharap masyarakat tak hanya hadir saat pemungutan suara, tapi secara aktif mengikuti setiap tahapan sesuai arahan petugas KPU. Artinya, ada kepedulian yang perlu ditumbuhkan dalam diri masyarakat terhadap pemilu dan pemilihan.
Para kader Desa Pemilu dan Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, segmen pemilih pemula, kaum wanita, dan lainnya dengan jumlah 25 orang, akan diberikan pembekalan terkait pentingnya demokrasi pemilu dan partisipasi, tahapan proses pemilu dan pemilihan, teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode indikasi hoaks, serta modus operandi dan solusi kampanye anti-SARA.
“Kami ajak mereka menuju Rumah Pintar Pemilu di KPU provinsi, semua bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Selain itu, mereka disiapkan menjadi petugas dan kader KPU jelang pemilu serentak 2024 mendatang,” ungkapnya.
Terpisah, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Antarwaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang secara teknis mendukung upaya menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang.
“Karena merupakan daerah wisata yang dapat menunjang peningkatan demokrasi dan mengangkat kearifan lokal, potensi budaya serta potensi alam yang ada di daerah. Ini dapat disinergikan dengan kebijakan nasional terkait pemilihan dan pemilu,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka mengatakan, sesuai amanah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/3037/Polpum tanggal 28 April 2021 tentang Dukungan Anggaran Sukses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, ada perintah kepada para kepala daerah se-Indonesia untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Kepada unit kerja yang menangani urusan Kesbangpol diminta untuk mengindahkan secara sungguh-sungguh pokok-pokok substansi dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kelancaraan pelaksanaan jadi tugas wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu,” ucapnya sembari menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas, di antaranya pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, maupun kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. (nue/ce/ala)