Pram menambahkan, yang dibahas pada rapat terakhir itu baru sebagian kecil isu. Rencananya, dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering untuk membahas hal-hal lainnya.Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim menambahkan, selain membicarakan tahapan, TKB membahas masa jabatan para penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui, akhir masa jabatan KPU daerah berbeda-beda bulan dan tahunnya. ”Sebagian menganggap hal itu akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” lanjut politikus PKB tersebut.Untuk sementara, ada dua opsi yang dipikirkan. Yakni antara memperpanjang masa jabatan hingga 2025 atau memajukan proses rekrutmen menjadi 2022.
Sementara itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai pembahasan melalui TKB tidak menguntungkan penyelenggara. ”Penyelenggara terperangkap dengan dibentuknya tim kerja bersama. Seolah-olah semua harus melalui tim kerja,” ujar dia.Sebetulnya, lanjut Hadar, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewenangan untuk memutuskan berbagai hal teknis tahapan pemilu.
Otoritas ada pada KPU. Dengan cara kerja seperti sekarang, Hadar menilai kerja penyelenggara akan lambat. Sebagai contoh, TKB yang terbentuk Februari lalu itu menargetkan kerja mereka tuntas pada Mei. Namun faktanya, kerja TKB baru dimulai Mei. Jika hal teknis dibahas secara matang oleh KPU secara mandiri, Hadar yakin prosesnya akan lebih cepat. Tinggal bagaimana KPU meyakinkan ke DPR dan pemerintah atas isu teknis yang telah disiapkan.
”Karena kita kan inginnya cepat. Supaya pelaksanaan bisa betul-betul siap dengan kebutuhannya,” tutur dia. (far/deb/c9/bay/jpg/ala)