PALANGKA RAYA- Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/6). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kapuas menghadirkan dua orang saksi.
Kedua orang saksi ini adalah Agus Cahyono alias Agus yang merupakan Direktur PDAM Kapuas saat ini dan Sudarso yang merupakan salah seorang rekanan yang sering mengerjakan proyek di PDAM Kapuas.
Sidang kali ini menyita perhatian banyak orang. Tak terkecuali awak media. Yang membuat beda kali ini adalah kehadiran Agus, yang selama ini selalu berhalangan hadir ketika mendapat panggilan untuk menjadi saksi.
Widodo sendiri mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara dering dari dalam Rutan Palangka Raya. Dia didampingi oleh para penasihat hukumnya Hari Setiawan, Morison Sihitte dan Maruli S. Dari fakta jalannya sidang kasus korupsi ini sendiri terdapat beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi Agus dan Sudarso.
Agus sendiri sewaktu Widodo menjabat sebagai Dirut PDAM dari tahun 2016-2019 mengaku bertugas di bagian Kasubsi Perencanaan PDAM Kapuas. Dia bersaksi bahwa pada saat program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SMRBR) dilaksanakan di PDAM Kapuas mendapat tugas dari pimpinan PDAM Kapuas untuk membuat kegiatan perencanaan dan mengkoordinir survei lapangan terkait pelanggan yang bisa mendapatkan program hibah tersebut.