Sementara itu, saat penasihat hukum Widodo, Maruli yang mengkonfrontir keterangan Agus di dalam BAP yang menyebutkan bahwa Widodo pernah menyampaikan kepadanya agar ia menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh sesorang yang bernama Tommy senilai Rp500 juta, dengan jelas saksi ini mengakui keterangannya tersebut.
Bahkan dia membenarkan isi keterangan yang ada di BAP nya selanjut kalau ia ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut dari Widodo kepada Tommy yang dilakukan di ruangan direktur PDAM Kapuas. Ketika ditanya terkait identitas Tommy sendiri, Agus mengatakan dirinya tidak mengetahui persis siapa orang tersebut.
“Tapi yang jelas dia memang sering datang ke kantor PDAM Kapuas menemui Widodo,“sebut Agus menjawab pertanyaan Maruli. Maruli tak berhenti di satu pertanyaan. Pengacara muda itu menanyakan uang Rp500 juta yang diserahkan tersebut merupakan uang yang diambil dari dana penyertaan modal Pemkab Kapuas yang ada di PDAM Kapuas atau dari sumber lain.
“Lupa saya,“ ucap singkat Agus dengan nada pelan.
Sementara itu, terdakwa Widodo saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim terkait isi keterangan Agus membantah hal tersebut.
“Kemungkinan kalau ada dana kas PDAM saya keluarkan Rp500 juta, kemungkinan karyawan saya di PDAM tidak bisa gajian,“ kata Widodo membantah keterangan Agus tersebut.
Sementara, Sudarso mendapat giliran bersaksi. Rekanan pekerjaan di PDAM Kapuas dan sudah mengenal terdakwa Widodo sejak tahun 2013 ini mengaku memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dan sering mengerjakan pekerjaan borongan untuk pemasangan pipa. Dia pernah diajak oleh Agus untuk datang ke sebuah kantor notaris untuk membuat sebuah perusahaan CV Wira Karya untuk melancarkan mengurus proyek di PDAM Kapuas.