Dalam kasus ini, Widodo didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemkab Kapuas ke perusahaan PDAM Kapuas dari tahun 2016-2018. Adapun kerugian negara yang ditimbulkannya berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp7.418.444.650.(sja/ram)
CUPLIKAN TANYA JAWAB JPU dan SAKSI
“Hasil pekerjaan ini kemudian sampaikan kepada pimpinannya yaitu Kasi Perencanaan. Termasuk juga membuat dan menyiapkan draf dokumen kontrak terkait pengerjaan proyek SMRBR,“terang Agus.“Kalau penawaran kontrak itu siapa yang buat?“ tanya JPU dari Kejati Kalteng Sustine. “Saya juga bu,“jawab Agus. “Setahu saya, kalau SR (sambungan rumah, red) semua dikerjakan. Tetapi kalau yang lain memang saya tidak tahu karena kami berbeda- beda membuat SPK itu,“ kata Agus. “Gimana maksud saudara?“ tanya Sustine.“SPK-SPK yang kita buat memang ada beberapa yang istilahnya memang betul dibuat dan dikerjakan dan memang dibuat sesuai dengan SP pengerjaannya,“jawab Agus.“Jadi memang ada yang tidak ada pengerjaan?“ cecar Sustine.“Kalau sampai tidak ada, kayaknya enggak bu. Tetapi kalau menambah nilai nominalnya mungkin iya,“ujar Agus.“Pada pertanyaan ke-27 dan 28, sejak kapan saudara mengetahui bahwa pekerjaan itu fiktif, saudara menjawab kalau saudara mengetahui hal tersebut pada saat sejumlah uang dicairkan dan diambil oleh Widodo, dan saya disuruh membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya dan setelah saya cek laporan ternyata pekerjaan tersebut memang tidak ada, dan hal itu memang sering dilakukan saudara Widodo, itu maksudnya apa?“ Sustine membaca isi BAP Agus lalu menanyakan maksud isi itu kepada Agus.“Saya hanya membuat dokumen perencanaan saja bu,“ kata Agus yang akhirnya mengakui memang ada kegiatan pekerjaan proyek PDAM tersebut yang benar fiktif alias tidak ada pengerjaannya.“Kenapa sampai pengerjaan proyek fiktif di PDAM Kapuas itu sampai terjadi?” tanya Sustine. “Mungkin pak Widodo yang bisa menjelaskan,“ ujar Agus.