Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Didampingi JPN Kejati, Aset RRI Bernilai Miliaran Rupiah Diserahkan dengan Damai

Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding  ditandantangi langsung oleh Ida Ayu Evi Handayani, SH.MH selaku kepala RRI Palangka Raya dan Iman Wijaya, SH.M.Hum selaku Kepala Kejati Kalteng didampingi jajaran terkait kedua lembaga. Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar lebih detil untuk menyelesaikan masalah yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif untuk semua pihak.

 Tim JPN mengetahui persis masalah aset milik negara seperti rumah dinas RRI ini bisa diselesaikan secara pidana apalagi tindak pidana korupsi dengan mudah yang berujung pada upaya paksa namun Tim JPN lebih menempuh upaya perdata melalui mediasi, dialog dengan semangat kekeluargaan sehingga semua bisa selesai secara baik-baik menguntungkan semua pihak. (hms/ala)

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Menurun, Bupati Kotim: Warga Jangan Lengah

Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding  ditandantangi langsung oleh Ida Ayu Evi Handayani, SH.MH selaku kepala RRI Palangka Raya dan Iman Wijaya, SH.M.Hum selaku Kepala Kejati Kalteng didampingi jajaran terkait kedua lembaga. Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar lebih detil untuk menyelesaikan masalah yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif untuk semua pihak.

 Tim JPN mengetahui persis masalah aset milik negara seperti rumah dinas RRI ini bisa diselesaikan secara pidana apalagi tindak pidana korupsi dengan mudah yang berujung pada upaya paksa namun Tim JPN lebih menempuh upaya perdata melalui mediasi, dialog dengan semangat kekeluargaan sehingga semua bisa selesai secara baik-baik menguntungkan semua pihak. (hms/ala)

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Menurun, Bupati Kotim: Warga Jangan Lengah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/