PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) belum mengeluarkan surat penetapan status tersangka terhadap H Asang Triasha. Begitulah inti jawaban atas materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, H Asang Triasha, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/8).
“Kami menanggapi dalil pemohon, sampai saat ini termohon tidak pernah menetapkan pemohon H Asang Triasha sebagai tersangka,” ucap M Zainur Rochman, salah satu dari kuasa hukum Kejati Kalteng di hadapan hakim Yudi Eka Putera.
Karena tidak adanya tindakan hukum berupa penetapan status tersangka, lanjut Zainur, maka objek perkara dari gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut secara hukum dinilai tidak ada.
Dalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa akibat dari objek perkara tersebut tidak ada, maka tidak ada hak-hak dari H Asang yang sudah dilanggar oleh pihak penyidik yang bisa menjadi alasan bagi pihak H Asang mengajukan gugatan praperadilan ini.
“Dengan tidak adanya objek perkara dan pemohon tidak memiliki legal standing, maka hakim yang mulia dapat menolak dan menyatakan putusan niet ontvankelijke verklraard (NO), karena permohonan tersebut telah cacat formil dan atas permohonan a quo tidak dilanjuti oleh hakim yang mulia untuk diperiksa dan diadili,” ujarnya.
Hakim pun bertanya kepada kuasa hukum H Asang terkait saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang yang direncanakan digelar pada hari ini ( 5/8). “Sudah siap-siap saksinya? Ada berapa orang?” tanya Yudi.
“Sudah siap yang mulia, ada tiga orang,” jawab Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum H Asang.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari Kejati Kalteng, Rahmad Isnaeni, menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan status tersangka terhadap H Asang dinyatakan belum ada. Penyidik belum pernah membuat surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan serta penerbitan SPDP atas nama H Asang Triasha.
“Kami belum menerbitkan SPDP yang dikirimkan ke KPK dan tembusannya diserahkan kepada keluarga tersangka, penasihat hukum, dan tersangka sendiri,” terang Rahmad.
Dia juga menyebut bahwa dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan mantan Camat Katingan Hulu itu dalam penggunaan anggaran dana desa di 11 desa terkait proyek pembangunan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, sejauh ini pihak Kejati Kalteng baru menetapkan satu orang tersangka yakni Hernadie yang merupakan mantan camat.