Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Status Perkawinan Diakui secara Hukum, Pembuatan Akta Anak Lebih Mudah

Kajari juga berharap terobosan ini dapat membantu masyarakat, terutama dalam memperoleh keabsahan dokumen pernikahan dan kependudukan, sehingga dapat digunakan dalam setiap urusan resmi. Karena dengan adanya akta pernikahan, otomati pembuatan dokumen seperti akta kelahiran dan lainnya bisa dilakukan. Karena salah satu syarat membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Palangka Raya H Effendie sangat mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi Kejari Kota Palangka Raya untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya ini, maka masyarakat  tidak akan repot melaksanakan pernikahan, asal menyampaikan persyaratan yang memang diakui aturan pemerintah,” ucapnya H Effendie.

Bagi pasangan baru, kartu keluarga KK akan dibuat baru, tersendiri atau keluar dari KK orang tua. Setelah melaksanakan akad nikah, maka otomatis akan segera menerima dokumen KK dan KTP. Pihaknya juga ingin melaksanakan perkawinan khusus warga yang cacat hukum, supaya masyarakat benar-benar memahami langkah-langkah yang harus dilalui.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Dalam waktu dekat kami akan membuat langka-langka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dan kami akan selalu memberi ruang informasi kepada publik,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Achmad Farichin. Pihaknya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan kejari, karena dinilai merupakan langkah bagus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan hak-hak warga Kota Palangka Raya terpenuhi.

“Harapan kami ke depannya pelayanan serupa bisa dilaksanakan secara rutin, agar masyarakat terlayani secara merata dan semoga sinergi ini makin ditingkatkan lagi,” ucapnya. (nue/ce/ala)

Kajari juga berharap terobosan ini dapat membantu masyarakat, terutama dalam memperoleh keabsahan dokumen pernikahan dan kependudukan, sehingga dapat digunakan dalam setiap urusan resmi. Karena dengan adanya akta pernikahan, otomati pembuatan dokumen seperti akta kelahiran dan lainnya bisa dilakukan. Karena salah satu syarat membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Palangka Raya H Effendie sangat mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi Kejari Kota Palangka Raya untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya ini, maka masyarakat  tidak akan repot melaksanakan pernikahan, asal menyampaikan persyaratan yang memang diakui aturan pemerintah,” ucapnya H Effendie.

Bagi pasangan baru, kartu keluarga KK akan dibuat baru, tersendiri atau keluar dari KK orang tua. Setelah melaksanakan akad nikah, maka otomatis akan segera menerima dokumen KK dan KTP. Pihaknya juga ingin melaksanakan perkawinan khusus warga yang cacat hukum, supaya masyarakat benar-benar memahami langkah-langkah yang harus dilalui.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Dalam waktu dekat kami akan membuat langka-langka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dan kami akan selalu memberi ruang informasi kepada publik,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Achmad Farichin. Pihaknya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan kejari, karena dinilai merupakan langkah bagus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan hak-hak warga Kota Palangka Raya terpenuhi.

“Harapan kami ke depannya pelayanan serupa bisa dilaksanakan secara rutin, agar masyarakat terlayani secara merata dan semoga sinergi ini makin ditingkatkan lagi,” ucapnya. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/