Selasa, Mei 21, 2024
32 C
Palangkaraya

Status Perkawinan Diakui secara Hukum, Pembuatan Akta Anak Lebih Mudah

Meski banyak pasangan suami istri yang sudah melaksanakan pernikahan, tapi masih ada yang belum tercatat secara resmi, sehingga status perwakinan dianggap belum sah secara hukum. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membuka pelayanan sidang isbat nikah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.  

EMANUEL LIU, Palangka Raya

KEBERADAAN penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Berbagai terobosan pun dilakukan oleh kejari di bawah komando Totok Bambang Sapto Dwidjo.

Dalam rangka memperingati HAB ke-61 tahun ini, Kejari Palangka Raya membuat terobosan bekerja sama dengan Kemenag Kota dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melayani masyarakat Kota Cantik melalui isbat nikah. Dengan begitu, pasangan suami istri yang selama ini status pernikahannya belum tercatat secara hukum bisa sah secara hukum.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Kami adakan sidang isbat sekaligus kegiatan pernikahan apabila ada pembatalan sehingga dinikahkan ulang. Identitas di dokumen kependudukan dari tidak kawin menjadi kawin. Keterangan di KK juga berubah dan dilindungi oleh negara,” ucap Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HAB ke-61. Kebetulan ada terobosan bidang perdata yang belum diangkat selama ini. “Kami mewakili pemerintah dapat membatalkan pernikahan yang cacat hukum di masyarakat, khususnya di daerah pelosok, karena banyak yang belum resmi secara hukum,” tambahnya.

Saat itu kejari mengambil 10 pasangan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama serta Pemerintah Kota Palangka Raya. Masyarakat cukup antusias menyambut kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kafe Tentang Kopi Sajikan Biji Kopi Terbaik

“Tugas jaksa mewakili pemerintah menyelenggarakan pernikahan di Kota Palangka Raya. Setelah 19 orang yang dinikahkan saat itu, akan berlanjut sesuai kewenangan sebagaimana aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ditambahkan kajari, saat itu pihaknya hanya melayani 10 pasangan karena menyesuaikan kemampuan pelayanan dalam sehari. Ternyata 10 orang ditangani 2 majelis, sehingga ada beberapa prosedur yang harus dilakukan baik oleh kejaksaan, pemerintah, dan pengadilan agama.

Meski banyak pasangan suami istri yang sudah melaksanakan pernikahan, tapi masih ada yang belum tercatat secara resmi, sehingga status perwakinan dianggap belum sah secara hukum. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membuka pelayanan sidang isbat nikah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.  

EMANUEL LIU, Palangka Raya

KEBERADAAN penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Berbagai terobosan pun dilakukan oleh kejari di bawah komando Totok Bambang Sapto Dwidjo.

Dalam rangka memperingati HAB ke-61 tahun ini, Kejari Palangka Raya membuat terobosan bekerja sama dengan Kemenag Kota dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melayani masyarakat Kota Cantik melalui isbat nikah. Dengan begitu, pasangan suami istri yang selama ini status pernikahannya belum tercatat secara hukum bisa sah secara hukum.

Baca Juga :  DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

“Kami adakan sidang isbat sekaligus kegiatan pernikahan apabila ada pembatalan sehingga dinikahkan ulang. Identitas di dokumen kependudukan dari tidak kawin menjadi kawin. Keterangan di KK juga berubah dan dilindungi oleh negara,” ucap Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HAB ke-61. Kebetulan ada terobosan bidang perdata yang belum diangkat selama ini. “Kami mewakili pemerintah dapat membatalkan pernikahan yang cacat hukum di masyarakat, khususnya di daerah pelosok, karena banyak yang belum resmi secara hukum,” tambahnya.

Saat itu kejari mengambil 10 pasangan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama serta Pemerintah Kota Palangka Raya. Masyarakat cukup antusias menyambut kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kafe Tentang Kopi Sajikan Biji Kopi Terbaik

“Tugas jaksa mewakili pemerintah menyelenggarakan pernikahan di Kota Palangka Raya. Setelah 19 orang yang dinikahkan saat itu, akan berlanjut sesuai kewenangan sebagaimana aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ditambahkan kajari, saat itu pihaknya hanya melayani 10 pasangan karena menyesuaikan kemampuan pelayanan dalam sehari. Ternyata 10 orang ditangani 2 majelis, sehingga ada beberapa prosedur yang harus dilakukan baik oleh kejaksaan, pemerintah, dan pengadilan agama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/