Kajari juga mengingatkan para saksi dan pihak terkait lainnya yang diminta datang untuk memberi keterangan bersikap kooperatif. Sebab, apabila dengan sengaja mengabaikan pemanggilan untuk memberi keterangan, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung sesuai perundang-undangan.
“Karena dianggap tidak profesional, kalau memang tidak kooperatif, maka kami akan jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra menambahkan, sampai saat ini sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari internal KPU Kabupaten Kapuas, pihak penyedia, maupun pihak-pihak terkait lainnya. “Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi keterangan dan juga alat bukti yang sudah ada,” jelasnya. (nue/ce/ala)