Senin, November 25, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Harga Pupuk Dijual di-Atas HET, Polda Akan Turunkan Tim

“Harga dari pusat memang naik. Kalau harga di kios harus tetap sesuai HET dan kalau petani mau diantarkan, tentu harus ada biaya pengantaran,” kata Slamet saat dihubungi Kalteng Pos, Senin (4/10).

Slamet mengungkapkan, HET pupuk bersubsidi itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. “Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, menyikapi informasi adanya kenaikan harga serta kelangkaan pupuk di lokasi food estate, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng menyebut telah mencari tahu kebenaran hal ini.
Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Alsin Dardiansyah mengatakan bahwa saat ini tidak ada permasalahan pupuk di lokasi food estate.

Baca Juga :  Batamad Berkontribusi Jaga Keamanan dan Kedamaian

“Kamis sudah konfirmasi ke dinas terkait di kabupaten yang menangani pupuk, dahulu memang ada permasalahan, tapi sudah lama, sekarang distributor sudah diganti, jadi untuk sekarang katanya aman,” tuturnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Senin (4/10).

Perihal kelangkaan pupuk, ia menyebut bahwa pada dasarnya pupuk subsidi jumlahnya terbatas. Bukan langka, tapi memang barangnya sudah tidak ada. Tiap tahun pihaknya sudah mengusulkan pengadaan untuk tiap-tiap kabupaten sesuai kebutuhan masing-masing.

“Usulan itu sudah kami teruskan ke kementerian, usulan dari dinas kabupaten itu biasanya paling banyak terealisasi hanya 35 persen, sehingga dibilang langka itu bukan, tapi memang jumlahnya terbatas,” bebernya.

Jika demikian, maka yang tersedia hanyalah pupuk nonsubsidi. Tentu ada perbedaan harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi. Pupuk subsidi sudah ada harga eceran tertinggi (HET) dan tidak pernah bermasalah di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) maupun kabupaten lain.

Baca Juga :  Seorang Anggota BPBD Barsel Meninggal Dunia Usai Sempat Pingsan saat Padamkan Karhutla

“Untuk pupuk secara umum pada lokasi pengembangan program food estate ini, sebetulnya ada bantuan saprodi dengan anggaran dari kementerian, kalau di provinsi anggaran hanya untuk benih dan itu sudah kami adakan,” ucapnya.

Tahun lalu, lanjut dia, kementerian membuat aturan, apabila di lokasi food estate sudah menerima pupuk subsidi, maka tidak boleh lagi menerina bantuan saprodi dari kementerian itu. “Pengiriman dan ketersediaan pupuk di lokasi food estate selama ini tidak pernah terlambat,” tegasnya.

“Harga dari pusat memang naik. Kalau harga di kios harus tetap sesuai HET dan kalau petani mau diantarkan, tentu harus ada biaya pengantaran,” kata Slamet saat dihubungi Kalteng Pos, Senin (4/10).

Slamet mengungkapkan, HET pupuk bersubsidi itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. “Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, menyikapi informasi adanya kenaikan harga serta kelangkaan pupuk di lokasi food estate, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng menyebut telah mencari tahu kebenaran hal ini.
Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Alsin Dardiansyah mengatakan bahwa saat ini tidak ada permasalahan pupuk di lokasi food estate.

Baca Juga :  Batamad Berkontribusi Jaga Keamanan dan Kedamaian

“Kamis sudah konfirmasi ke dinas terkait di kabupaten yang menangani pupuk, dahulu memang ada permasalahan, tapi sudah lama, sekarang distributor sudah diganti, jadi untuk sekarang katanya aman,” tuturnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Senin (4/10).

Perihal kelangkaan pupuk, ia menyebut bahwa pada dasarnya pupuk subsidi jumlahnya terbatas. Bukan langka, tapi memang barangnya sudah tidak ada. Tiap tahun pihaknya sudah mengusulkan pengadaan untuk tiap-tiap kabupaten sesuai kebutuhan masing-masing.

“Usulan itu sudah kami teruskan ke kementerian, usulan dari dinas kabupaten itu biasanya paling banyak terealisasi hanya 35 persen, sehingga dibilang langka itu bukan, tapi memang jumlahnya terbatas,” bebernya.

Jika demikian, maka yang tersedia hanyalah pupuk nonsubsidi. Tentu ada perbedaan harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi. Pupuk subsidi sudah ada harga eceran tertinggi (HET) dan tidak pernah bermasalah di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) maupun kabupaten lain.

Baca Juga :  Seorang Anggota BPBD Barsel Meninggal Dunia Usai Sempat Pingsan saat Padamkan Karhutla

“Untuk pupuk secara umum pada lokasi pengembangan program food estate ini, sebetulnya ada bantuan saprodi dengan anggaran dari kementerian, kalau di provinsi anggaran hanya untuk benih dan itu sudah kami adakan,” ucapnya.

Tahun lalu, lanjut dia, kementerian membuat aturan, apabila di lokasi food estate sudah menerima pupuk subsidi, maka tidak boleh lagi menerina bantuan saprodi dari kementerian itu. “Pengiriman dan ketersediaan pupuk di lokasi food estate selama ini tidak pernah terlambat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/